NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Terhitung sejak tanggal 11 Februari kemarin, peserta Pemilu tidak lagi diperbolehkan melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun. Sebab 3 hari menjelang pemungutan suara, merupakan masa tenang.
Untuk itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamandau, bersama pihak terkait, langsung melakukan penertiban pembersihan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye yang masih belum dilakukan oleh peserta Pemilu.
“Iya, sejak kemarin tanggal 11 Februari, kita bersama pihak terkait melaksanakan penertiban dari tingkat kabupaten hingga desa. Hari ini masih dilanjutkan, seperti halnya yang dilaksanakan oleh pengawas Kecamatan Bulik,” ungkap Ketua Bawaslu Yustedi, Senin (12/2).
Disinggung berapa jumlah APK dan bahan kampanye yang ditertibkan, pihaknya menuturkan masih melakukan pendataan, dan memang masih berlanjut.
“Terhadap APK dan bahan kampanye yang ditertibkan, kita bawa ke sekretariat Bawaslu,” jelasnya. (bib/hnd)