Melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari PP TUNAS, pemerintah menetapkan bahwa anak berusia di bawah 16 tahun tidak diperkenankan memiliki akun pada platform digital
Aplikasi kencan semakin menjadi ruang populer bagi masyarakat untuk membangun relasi, mulai dari pertemanan hingga pernikahan. Namun di balik kemudahan tersebut, tersimpan risiko serius
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengungkap pemerintah tengah menyiapkan aturan ketat untuk mengawasi media sosial dan game online, salah satunya Roblox.
Menjelang pergantian tahun, kebutuhan akan konten visual bertema Tahun Baru selalu mengalami peningkatan signifikan. Tahun Baru 2026 pun tidak terkecuali.