Basmi Penipuan Digital, Pemerintah Rencana Akun Medsos Wajib Nomor Telepon

PROKALTENG.CO-Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan baru yang berpotensi mengubah wajah dunia digital Indonesia. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan rencana mewajibkan setiap akun media sosial mencantumkan nomor telepon sebagai bentuk akuntabilitas pengguna.

Langkah ini dinilai penting untuk menekan penyebaran hoaks, penipuan daring, dan penyalahgunaan identitas di ruang digital.

Dikutip ari radarsurabaya.jawapos.com, Meutya Hafid menjelaskan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan konsultasi publik.

“Terkait rencana reregistrasi terhadap pengguna media sosial dengan memberikan akuntabilitas, kalau saat ini sifatnya tidak wajib untuk memberikan nomor telepon,” ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Menurut Meutya, pencantuman nomor telepon akan membuat identitas pengguna lebih mudah dilacak dan mendorong tanggung jawab atas konten yang diunggah.

Baca Juga :  Semangat Belajar Meningkat! Anak-anak Desa Mekar Mulya Nikmati MBG dari Pemerintah

“Bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya, sehingga identitasnya jelas dan mereka menjadi akuntabel,” tegasnya.

Blokir Ribuan Nomor Terindikasi Scam

Electronic money exchangers listing

Selain wacana tersebut, Meutya juga memaparkan hasil penanganan kejahatan digital yang telah dilakukan pemerintah.

Hingga kini, lebih dari 13 ribu nomor telepon telah diblokir karena terindikasi digunakan untuk penipuan.

“Ada 3.000 nomor telepon yang berpura-pura menjadi anggota DPR atau pejabat publik untuk meminta sumbangan. Itu sudah kita blok,” ungkapnya.

Ia menambahkan, sekitar 2.500 nomor lain dilaporkan terkait berbagai modus penipuan digital seperti investasi fiktif, judi online, dan jual-beli daring palsu.

“Kalau masyarakat terbiasa melapor nomor-nomor yang diduga menipu, kita bisa langsung lakukan pemblokiran bekerja sama dengan operator seluler,” jelas Meutya.

Baca Juga :  Rupiah Tembus Rp18.000, BEM SI Ultimatum Pemerintah 18 Hari, Aksi Reformasi Jilid 2

PROKALTENG.CO-Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan baru yang berpotensi mengubah wajah dunia digital Indonesia. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan rencana mewajibkan setiap akun media sosial mencantumkan nomor telepon sebagai bentuk akuntabilitas pengguna.

Langkah ini dinilai penting untuk menekan penyebaran hoaks, penipuan daring, dan penyalahgunaan identitas di ruang digital.

Dikutip ari radarsurabaya.jawapos.com, Meutya Hafid menjelaskan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan konsultasi publik.

Electronic money exchangers listing

“Terkait rencana reregistrasi terhadap pengguna media sosial dengan memberikan akuntabilitas, kalau saat ini sifatnya tidak wajib untuk memberikan nomor telepon,” ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Menurut Meutya, pencantuman nomor telepon akan membuat identitas pengguna lebih mudah dilacak dan mendorong tanggung jawab atas konten yang diunggah.

Baca Juga :  Semangat Belajar Meningkat! Anak-anak Desa Mekar Mulya Nikmati MBG dari Pemerintah

“Bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya, sehingga identitasnya jelas dan mereka menjadi akuntabel,” tegasnya.

Blokir Ribuan Nomor Terindikasi Scam

Selain wacana tersebut, Meutya juga memaparkan hasil penanganan kejahatan digital yang telah dilakukan pemerintah.

Hingga kini, lebih dari 13 ribu nomor telepon telah diblokir karena terindikasi digunakan untuk penipuan.

“Ada 3.000 nomor telepon yang berpura-pura menjadi anggota DPR atau pejabat publik untuk meminta sumbangan. Itu sudah kita blok,” ungkapnya.

Ia menambahkan, sekitar 2.500 nomor lain dilaporkan terkait berbagai modus penipuan digital seperti investasi fiktif, judi online, dan jual-beli daring palsu.

“Kalau masyarakat terbiasa melapor nomor-nomor yang diduga menipu, kita bisa langsung lakukan pemblokiran bekerja sama dengan operator seluler,” jelas Meutya.

Baca Juga :  Rupiah Tembus Rp18.000, BEM SI Ultimatum Pemerintah 18 Hari, Aksi Reformasi Jilid 2

Terpopuler

Artikel Terbaru