27.8 C
Jakarta
Monday, December 9, 2024

Beda Aturan Makan di Tempat Level 3 dan 4, Ini Kata Pengusaha Restoran

PROKALTENG.CO-Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan PPKM dengan melonggarkan beberapa hal. Salah satunya kebijakan makan ditempat atau dine in bagi para restoran atau pelaku usaha makanan. Terdapat perbedaan perizinan durasi bagi pengunjung yang makan ditempat.

Bagi wilayah PPKM Level 4 durasi makan atau minum di warteg maksimal 20 menit dengan maksimal pengunjung yang makan di tempat sebanyak 3 orang. Sedangkan di daerah yang menerapkan PPKM Level 3, durasi makan atau minum di warteg lebih lama yakni 30 menit dengan kapasitas pengunjung yang makan 25 persen dari kapasitas. Adapun jam operasional berlangsung hingga pukul 20.00 waktu setempat.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan untuk menghindari pengunjung berlama-lama berada di restoran. Sebab, waktu berkumpul yang lama berpotensi menularkan Covid-19 jika salah satunya terpapar. Sehingga dianjurkan tidak berbincang pada saat makan.

Baca Juga :  Indonesia Ternyata Konsumsi BBM Berkualitas Rendah

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran mengatakan, seberapa besar pengaruh kebijakan dine in terhadap usaha restoran bergantung pada segmen bisnisnya masing-masing.

“Kemarin juga restaurant itu boleh dibuka hanya saja tidak boleh dine in. Sekarang diperbolehkan dine in, dan itu merupakan suatu kelonggaran. Namun, restaurant itu tidak akan tumbuh apabila yang lainnya tidak buka,” ujarnya kepada JawaPos.com, Senin (26/7).

Menurutnya, sektor usaha restoran dan hotel tidak dapat berdiri sendiri, mereka membutuhkan kegiatan. “Oke, mereka mendapatkan potensi pasarnya, tetapi belum tentu memenuhi kebutuhan bulanannya. Karena mobilitas orang sekarang kan masih ditahan,” ucapnya.

Yusran mengaku, meskipun dilonggarkan namun tidak serta-merta dapat menyelamatkan bisnis ini. Sebab, mobilitas merupakan kunci utama bisnis ini dapat bergerak.

Baca Juga :  Dukung UMKM Go Digital, BI Kalteng Gelar Showcase Produk

“Kompleks juga ini, boleh dibuka tapi masih ada penyekatan. Tentu ini tidak gampang. Padahal mobilitas orang adalah kunci untuk pertumbuhan di hotel maupun di restaurant. Saya contohkan pada tahun 2020, hotel tidak menggunakan sektor esensial dan lain-lain. Jadi kuncinya, kelonggaran mobilitas yang sangat dibutuhkan di sini,” pungkasnya.

PROKALTENG.CO-Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan PPKM dengan melonggarkan beberapa hal. Salah satunya kebijakan makan ditempat atau dine in bagi para restoran atau pelaku usaha makanan. Terdapat perbedaan perizinan durasi bagi pengunjung yang makan ditempat.

Bagi wilayah PPKM Level 4 durasi makan atau minum di warteg maksimal 20 menit dengan maksimal pengunjung yang makan di tempat sebanyak 3 orang. Sedangkan di daerah yang menerapkan PPKM Level 3, durasi makan atau minum di warteg lebih lama yakni 30 menit dengan kapasitas pengunjung yang makan 25 persen dari kapasitas. Adapun jam operasional berlangsung hingga pukul 20.00 waktu setempat.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan untuk menghindari pengunjung berlama-lama berada di restoran. Sebab, waktu berkumpul yang lama berpotensi menularkan Covid-19 jika salah satunya terpapar. Sehingga dianjurkan tidak berbincang pada saat makan.

Baca Juga :  Indonesia Ternyata Konsumsi BBM Berkualitas Rendah

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran mengatakan, seberapa besar pengaruh kebijakan dine in terhadap usaha restoran bergantung pada segmen bisnisnya masing-masing.

“Kemarin juga restaurant itu boleh dibuka hanya saja tidak boleh dine in. Sekarang diperbolehkan dine in, dan itu merupakan suatu kelonggaran. Namun, restaurant itu tidak akan tumbuh apabila yang lainnya tidak buka,” ujarnya kepada JawaPos.com, Senin (26/7).

Menurutnya, sektor usaha restoran dan hotel tidak dapat berdiri sendiri, mereka membutuhkan kegiatan. “Oke, mereka mendapatkan potensi pasarnya, tetapi belum tentu memenuhi kebutuhan bulanannya. Karena mobilitas orang sekarang kan masih ditahan,” ucapnya.

Yusran mengaku, meskipun dilonggarkan namun tidak serta-merta dapat menyelamatkan bisnis ini. Sebab, mobilitas merupakan kunci utama bisnis ini dapat bergerak.

Baca Juga :  Dukung UMKM Go Digital, BI Kalteng Gelar Showcase Produk

“Kompleks juga ini, boleh dibuka tapi masih ada penyekatan. Tentu ini tidak gampang. Padahal mobilitas orang adalah kunci untuk pertumbuhan di hotel maupun di restaurant. Saya contohkan pada tahun 2020, hotel tidak menggunakan sektor esensial dan lain-lain. Jadi kuncinya, kelonggaran mobilitas yang sangat dibutuhkan di sini,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru