PT Dwima Intiga dan PT Adaro Masuk Daftar Konsesi dengan Hotspot Tinggi Versi Walhi

Sementara pada sektor PBPH, jumlah hotspot terbanyak ditemukan di konsesi PT Dwima Intiga dengan 866 hotspot, disusul PT Kiani Lestari sebanyak 707 hotspot.

Adapun pada sektor pertambangan, jumlah hotspot tertinggi tercatat di konsesi PT Kideco Jaya Agung sebanyak 1.116 titik, PT Kaltim Prima Coal 863 titik, PT Antang Gunung Meratus 840 titik, PT Bhumi Rantau Energi 618 titik, dan PT Adaro Indonesia sebanyak 355 hotspot.

Koordinator Pengkampanye Walhi Nasional, Uli Arta Siagian, mengatakan data tersebut kembali menunjukkan bahwa akar persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan semata faktor cuaca, melainkan kegagalan negara dalam melindungi kawasan hutan dan gambut serta lemahnya penegakan hukum terhadap perusahaan.

“Data kami menunjukkan bahwa 74 persen hotspot di Pulau Kalimantan berada di dalam kawasan konsesi perusahaan. Lagi-lagi data ini membuktikan bahwa akar persoalan karhutla adalah gagalnya negara memastikan perlindungan ekosistem penting seperti gambut dan hutan serta lemahnya penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan perusak lingkungan,” tegas Uli.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Siap Dampingi Kepala Daerah Perjuangkan Program ke Kementerian dan DPR RI

Ia menilai pemerintah perlu melakukan koreksi kebijakan secara menyeluruh. Presiden diminta memimpin evaluasi terhadap seluruh izin usaha, khususnya yang berada di kawasan gambut dan hutan alam, serta mencabut izin perusahaan yang terbukti bermasalah. Selain itu, perusahaan juga harus bertanggung jawab terhadap biaya pemulihan ekosistem dan penanganan karhutla.

“Bahkan presiden dan DPR memiliki kewajiban melakukan koreksi, bahkan mencabut undang-undang yang bertentangan dengan TAP MPR Nomor IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam,” ujarnya.

Secara khusus, Walhi mengingatkan ancaman kabut asap di Kalimantan Tengah berpotensi lebih parah dibandingkan tahun sebelumnya. Janang menyebut karhutla di Kalteng seperti “kaset rusak” yang terus berulang sejak 2015.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  DPRD Minta Masyarakat Manfaatkan Program Stimulus Pajak

Menurutnya, berbagai kebijakan mitigasi bencana dan program restorasi gambut kehilangan efektivitas akibat terus bertambahnya proyek-proyek yang merusak bentang alam gambut.

“Berbicara karhutla di Kalteng ibarat pemutaran ulang kaset rusak. Peristiwa ini terus berulang sejak 2015. Kalteng sudah memiliki kebijakan mitigasi bencana dan program restorasi gambut, namun semuanya menjadi kurang efektif setelah berbagai proyek strategis masuk dan merusak kawasan gambut,” katanya.

Ia menambahkan kondisi tersebut diperparah oleh fenomena El Nino yang meningkatkan kerentanan lahan gambut terhadap kebakaran.

Sementara pada sektor PBPH, jumlah hotspot terbanyak ditemukan di konsesi PT Dwima Intiga dengan 866 hotspot, disusul PT Kiani Lestari sebanyak 707 hotspot.

Adapun pada sektor pertambangan, jumlah hotspot tertinggi tercatat di konsesi PT Kideco Jaya Agung sebanyak 1.116 titik, PT Kaltim Prima Coal 863 titik, PT Antang Gunung Meratus 840 titik, PT Bhumi Rantau Energi 618 titik, dan PT Adaro Indonesia sebanyak 355 hotspot.

Koordinator Pengkampanye Walhi Nasional, Uli Arta Siagian, mengatakan data tersebut kembali menunjukkan bahwa akar persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan semata faktor cuaca, melainkan kegagalan negara dalam melindungi kawasan hutan dan gambut serta lemahnya penegakan hukum terhadap perusahaan.

Electronic money exchangers listing

“Data kami menunjukkan bahwa 74 persen hotspot di Pulau Kalimantan berada di dalam kawasan konsesi perusahaan. Lagi-lagi data ini membuktikan bahwa akar persoalan karhutla adalah gagalnya negara memastikan perlindungan ekosistem penting seperti gambut dan hutan serta lemahnya penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan perusak lingkungan,” tegas Uli.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Siap Dampingi Kepala Daerah Perjuangkan Program ke Kementerian dan DPR RI

Ia menilai pemerintah perlu melakukan koreksi kebijakan secara menyeluruh. Presiden diminta memimpin evaluasi terhadap seluruh izin usaha, khususnya yang berada di kawasan gambut dan hutan alam, serta mencabut izin perusahaan yang terbukti bermasalah. Selain itu, perusahaan juga harus bertanggung jawab terhadap biaya pemulihan ekosistem dan penanganan karhutla.

“Bahkan presiden dan DPR memiliki kewajiban melakukan koreksi, bahkan mencabut undang-undang yang bertentangan dengan TAP MPR Nomor IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam,” ujarnya.

Secara khusus, Walhi mengingatkan ancaman kabut asap di Kalimantan Tengah berpotensi lebih parah dibandingkan tahun sebelumnya. Janang menyebut karhutla di Kalteng seperti “kaset rusak” yang terus berulang sejak 2015.

Baca Juga :  DPRD Minta Masyarakat Manfaatkan Program Stimulus Pajak

Menurutnya, berbagai kebijakan mitigasi bencana dan program restorasi gambut kehilangan efektivitas akibat terus bertambahnya proyek-proyek yang merusak bentang alam gambut.

“Berbicara karhutla di Kalteng ibarat pemutaran ulang kaset rusak. Peristiwa ini terus berulang sejak 2015. Kalteng sudah memiliki kebijakan mitigasi bencana dan program restorasi gambut, namun semuanya menjadi kurang efektif setelah berbagai proyek strategis masuk dan merusak kawasan gambut,” katanya.

Ia menambahkan kondisi tersebut diperparah oleh fenomena El Nino yang meningkatkan kerentanan lahan gambut terhadap kebakaran.

Terpopuler

Artikel Terbaru