Menhut Cabut Izin Lima Perusahaan karena Karhutla Berulang

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengungkapkan lima perusahaan telah dicabut izinnya setelah melalui proses evaluasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berulang di area konsesi mereka.

Raja Juli mengatakan, pencabutan izin dilakukan karena perusahaan dinilai tidak menunjukkan upaya yang memadai dalam mencegah maupun menangani kebakaran yang berulang terjadi di wilayah operasionalnya.

“Yang pasti di sana ada terbakar secara berulang. Berapa tahun kemudian mereka tidak ada effort, tidak membuat pasukan pemadaman, satgas yang tidak ada, dan kita cabut,” kata Raja Juli Antoni usai mengunjungi Pusdalops BPBD Kalteng bersama Kepala BNPB, Selasa (22/9/2026).

Dia menjelaskan, Kementerian Kehutanan memiliki mekanisme evaluasi untuk menilai kinerja perusahaan dalam mencegah dan menangani karhutla sebelum keputusan pencabutan izin dilakukan.

“Yang pasti kita punya mekanisme yang sudah solid untuk melakukan evaluasi apakah sebuah perusahaan itu kita bekukan,” ujarnya.

Baca Juga :  Polda Kalteng Dirikan 51 Pos, Turunkan 1826 Personel untuk Keamanan Idulfitri

Raja Juli menegaskan, pencabutan izin tidak menutup kemungkinan kembali dilakukan terhadap perusahaan lain apabila terbukti tidak melakukan perbaikan dalam pengelolaan kawasan dan pencegahan kebakaran.

“Kalau tidak berubah, ya kita cabut. Saya cabut. Pak Presiden perintahnya jelas. Kalau tidak berubah, masih saja membakar, tunggu tanggal main,” tegasnya.

Electronic money exchangers listing

Menurut dia, penanganan karhutla tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat di lapangan, tetapi juga membutuhkan komitmen dunia usaha untuk mencegah kebakaran di wilayah konsesinya masing-masing.

Dia menilai berbagai upaya yang dilakukan pemerintah, mulai dari pengerahan satuan tugas darat, operasi modifikasi cuaca (OMC), hingga water bombing, tidak akan memberikan hasil maksimal apabila masih terdapat praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.

“Sehebat apa pun TNI-Polri, Manggala Agni, sudah pakai OMC, nanti juga pakai water bombing. Tapi kalau perilaku masyarakat dan korporasinya tidak berubah, pekerjaan ini tidak akan selesai,” lanjutnya.

Baca Juga :  Karhutla 4 Hektare di Desa Batu Kotam Berhasil Dilokalisasi, Tim Gabungan Masih Lakukan Pemadaman

Raja Juli juga mengingatkan dampak karhutla tidak hanya dirasakan pelaku usaha, tetapi juga masyarakat luas yang harus menghadapi kabut asap berkepanjangan, gangguan kesehatan, hingga terganggunya aktivitas pendidikan dan ekonomi.

Karena itu, dia meminta seluruh pihak, termasuk perusahaan pemegang izin pengelolaan kawasan, mematuhi aturan dan menghentikan praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.

“Kasihan masyarakat yang baik-baik, yang tidak punya kebun, yang anaknya harus sekolah, harus bekerja. Karena itu semua harus bekerja sama. Pemerintah bekerja, aparat bekerja, masyarakat dan korporasi juga harus disiplin,” tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian Kehutanan mengumumkan pencabutan izin terhadap lima perusahaan sebagai bagian dari langkah penegakan hukum dan evaluasi terhadap pemegang izin yang dinilai tidak serius dalam melakukan pencegahan serta penanganan karhutla di wilayah konsesinya. (adr)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengungkapkan lima perusahaan telah dicabut izinnya setelah melalui proses evaluasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berulang di area konsesi mereka.

Raja Juli mengatakan, pencabutan izin dilakukan karena perusahaan dinilai tidak menunjukkan upaya yang memadai dalam mencegah maupun menangani kebakaran yang berulang terjadi di wilayah operasionalnya.

“Yang pasti di sana ada terbakar secara berulang. Berapa tahun kemudian mereka tidak ada effort, tidak membuat pasukan pemadaman, satgas yang tidak ada, dan kita cabut,” kata Raja Juli Antoni usai mengunjungi Pusdalops BPBD Kalteng bersama Kepala BNPB, Selasa (22/9/2026).

Electronic money exchangers listing

Dia menjelaskan, Kementerian Kehutanan memiliki mekanisme evaluasi untuk menilai kinerja perusahaan dalam mencegah dan menangani karhutla sebelum keputusan pencabutan izin dilakukan.

“Yang pasti kita punya mekanisme yang sudah solid untuk melakukan evaluasi apakah sebuah perusahaan itu kita bekukan,” ujarnya.

Baca Juga :  Polda Kalteng Dirikan 51 Pos, Turunkan 1826 Personel untuk Keamanan Idulfitri

Raja Juli menegaskan, pencabutan izin tidak menutup kemungkinan kembali dilakukan terhadap perusahaan lain apabila terbukti tidak melakukan perbaikan dalam pengelolaan kawasan dan pencegahan kebakaran.

“Kalau tidak berubah, ya kita cabut. Saya cabut. Pak Presiden perintahnya jelas. Kalau tidak berubah, masih saja membakar, tunggu tanggal main,” tegasnya.

Menurut dia, penanganan karhutla tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat di lapangan, tetapi juga membutuhkan komitmen dunia usaha untuk mencegah kebakaran di wilayah konsesinya masing-masing.

Dia menilai berbagai upaya yang dilakukan pemerintah, mulai dari pengerahan satuan tugas darat, operasi modifikasi cuaca (OMC), hingga water bombing, tidak akan memberikan hasil maksimal apabila masih terdapat praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.

“Sehebat apa pun TNI-Polri, Manggala Agni, sudah pakai OMC, nanti juga pakai water bombing. Tapi kalau perilaku masyarakat dan korporasinya tidak berubah, pekerjaan ini tidak akan selesai,” lanjutnya.

Baca Juga :  Karhutla 4 Hektare di Desa Batu Kotam Berhasil Dilokalisasi, Tim Gabungan Masih Lakukan Pemadaman

Raja Juli juga mengingatkan dampak karhutla tidak hanya dirasakan pelaku usaha, tetapi juga masyarakat luas yang harus menghadapi kabut asap berkepanjangan, gangguan kesehatan, hingga terganggunya aktivitas pendidikan dan ekonomi.

Karena itu, dia meminta seluruh pihak, termasuk perusahaan pemegang izin pengelolaan kawasan, mematuhi aturan dan menghentikan praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.

“Kasihan masyarakat yang baik-baik, yang tidak punya kebun, yang anaknya harus sekolah, harus bekerja. Karena itu semua harus bekerja sama. Pemerintah bekerja, aparat bekerja, masyarakat dan korporasi juga harus disiplin,” tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian Kehutanan mengumumkan pencabutan izin terhadap lima perusahaan sebagai bagian dari langkah penegakan hukum dan evaluasi terhadap pemegang izin yang dinilai tidak serius dalam melakukan pencegahan serta penanganan karhutla di wilayah konsesinya. (adr)

Terpopuler

Artikel Terbaru