Sidang Putusan Nadiem Diwarnai Dissenting Opinion, Satu Hakim Minta Bebas

Dalam kasusnya, Nadiem Makarim didakwa memperoleh keuntungan pribadi hingga Rp 809 miliar dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Jaksa menyebut, pengadaan Chromebook tidak didasarkan pada kebutuhan riil dunia pendidikan, melainkan diarahkan untuk kepentingan bisnis tertentu.

Menurut jaksa, kebijakan pengadaan Chromebook juga dikaitkan dengan upaya mendorong peningkatan investasi Google melalui penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB).

Akibat rangkaian perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 2,1 triliun.

Nilai kerugian itu terdiri atas pengadaan laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 serta pengadaan layanan Chrome Device Management (CDM) senilai USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621,3 miliar.

Baca Juga :  Momen Haru di Sidang Nadiem, Ojol Gojek Beri Dukungan Moral

Nadiem oleh jaksa dituntut pidana 18 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Jaksa juga menuntut Nadiem untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 809.566.125.000 dan Rp 4.871.469.603.758, totalnya Rp 5,6 triliun. Jika tidak dibayar setelah satu bulan berkekuatan hukum tetap diganti dengan kurungan penjara selama 9 tahun.

Electronic money exchangers listing

Nadiem dituntut melanggar Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto lampiran 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 20 C juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(jpc)

Baca Juga :  Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara, Sejumlah Artis Ramai Beri Simpati

Dalam kasusnya, Nadiem Makarim didakwa memperoleh keuntungan pribadi hingga Rp 809 miliar dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Jaksa menyebut, pengadaan Chromebook tidak didasarkan pada kebutuhan riil dunia pendidikan, melainkan diarahkan untuk kepentingan bisnis tertentu.

Menurut jaksa, kebijakan pengadaan Chromebook juga dikaitkan dengan upaya mendorong peningkatan investasi Google melalui penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB).

Electronic money exchangers listing

Akibat rangkaian perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 2,1 triliun.

Nilai kerugian itu terdiri atas pengadaan laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 serta pengadaan layanan Chrome Device Management (CDM) senilai USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621,3 miliar.

Baca Juga :  Momen Haru di Sidang Nadiem, Ojol Gojek Beri Dukungan Moral

Nadiem oleh jaksa dituntut pidana 18 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Jaksa juga menuntut Nadiem untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 809.566.125.000 dan Rp 4.871.469.603.758, totalnya Rp 5,6 triliun. Jika tidak dibayar setelah satu bulan berkekuatan hukum tetap diganti dengan kurungan penjara selama 9 tahun.

Nadiem dituntut melanggar Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto lampiran 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 20 C juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(jpc)

Baca Juga :  Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara, Sejumlah Artis Ramai Beri Simpati

Terpopuler

Artikel Terbaru