Sidang Putusan Nadiem Diwarnai Dissenting Opinion, Satu Hakim Minta Bebas

Hakim menegaskan, pembelaan yang menyebut investasi tersebut merupakan transaksi bisnis biasa tidak dapat diterima.

Sebab, saat itu Nadiem masih merupakan pemegang saham PT GoTo 1,37 persen pra-IPO pada Desember 2021.

“Kebijakan digitalisasi pendidikan dengan pengarahan Chromebook secara objektif menguntungkan Google sebagai pemilik Chrome OS. Dan korelasi temporal antara investasi Google dan tahap-tahap kebijakan Chromebook menunjukkan keterkaitan yang sistematis,” cetus Purwanto.

Majelis juga menolak dalil pembelaan yang mengacu pada kesaksian mantan petinggi Google, yakni Scott Beaumont, William Florence, dan Caesar Sengupta, yang membantah adanya hubungan khusus dengan terdakwa Nadiem Makarim.

“Majelis Hakim berpendapat bahwa keterangan-keterangan tersebut tidak menggugurkan unsur ‘tujuan menguntungkan’ dalam Pasal 3 hal ini karena unsur ‘tujuan menguntungkan’ diukur dari niat batin terdakwa selaku pelaku, bukan dari pengakuan dan penyangkalan pihak yang menjadi sasaran tujuan,” ujar Purwanto.

Baca Juga :  Momen Haru di Sidang Nadiem, Ojol Gojek Beri Dukungan Moral

Lebih lanjut, Purwanto menegaskan bahwa kehendak Nadiem untuk menguntungkan Google tercermin dari kebijakan yang diterbitkan selama menjabat sebagai Mendikbudristek.

“Kehendak terdakwa untuk menguntungkan korporasi Google tersebut terwujud melalui rangkaian perbuatan jabatan di antaranya melalui penandatanganan dua peraturan perundangan yang mengunci spesifikasi pada produk Google selama dua tahun anggaran berturut-turut,” pungkasnya.

Hakim menegaskan, pembelaan yang menyebut investasi tersebut merupakan transaksi bisnis biasa tidak dapat diterima.

Sebab, saat itu Nadiem masih merupakan pemegang saham PT GoTo 1,37 persen pra-IPO pada Desember 2021.

“Kebijakan digitalisasi pendidikan dengan pengarahan Chromebook secara objektif menguntungkan Google sebagai pemilik Chrome OS. Dan korelasi temporal antara investasi Google dan tahap-tahap kebijakan Chromebook menunjukkan keterkaitan yang sistematis,” cetus Purwanto.

Electronic money exchangers listing

Majelis juga menolak dalil pembelaan yang mengacu pada kesaksian mantan petinggi Google, yakni Scott Beaumont, William Florence, dan Caesar Sengupta, yang membantah adanya hubungan khusus dengan terdakwa Nadiem Makarim.

“Majelis Hakim berpendapat bahwa keterangan-keterangan tersebut tidak menggugurkan unsur ‘tujuan menguntungkan’ dalam Pasal 3 hal ini karena unsur ‘tujuan menguntungkan’ diukur dari niat batin terdakwa selaku pelaku, bukan dari pengakuan dan penyangkalan pihak yang menjadi sasaran tujuan,” ujar Purwanto.

Baca Juga :  Momen Haru di Sidang Nadiem, Ojol Gojek Beri Dukungan Moral

Lebih lanjut, Purwanto menegaskan bahwa kehendak Nadiem untuk menguntungkan Google tercermin dari kebijakan yang diterbitkan selama menjabat sebagai Mendikbudristek.

“Kehendak terdakwa untuk menguntungkan korporasi Google tersebut terwujud melalui rangkaian perbuatan jabatan di antaranya melalui penandatanganan dua peraturan perundangan yang mengunci spesifikasi pada produk Google selama dua tahun anggaran berturut-turut,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru