PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Arif M. Norkim, mengusulkan agar sistem Penerimaan Siswa Baru (PSMB) atau Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD dan SMP di Kota Palangka Raya dikelola melalui satu pintu oleh Dinas Pendidikan.
Usulan tersebut dinilai penting untuk meningkatkan transparansi proses penerimaan peserta didik sekaligus menghilangkan stigma negatif terhadap sekolah dan kepala sekolah.
“Terkait PSMB sekolah, agar ke depannya dibuat satu pintu saja. Supaya tidak ada anggapan dan kecurigaan pihak masyarakat terhadap sekolah dan kepala sekolah,” ujar Arif dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).
Menurutnya, penerapan sistem satu pintu harus didukung regulasi yang kuat dengan melibatkan berbagai pihak yang berkompeten, seperti pengawas sekolah, Dinas Pendidikan, dan Dewan Pendidikan. Dengan demikian, proses penerimaan peserta didik dapat berjalan secara transparan dan akuntabel.
“Misalkan untuk SMP, satu pintu semua di Dinas Pendidikan yang membuat regulasinya seperti apa, melibatkan pihak-pihak terkait yang berkompeten di bidangnya. Bisa mengambil dari pengawas sekolah, Dinas Pendidikan, serta Dewan Pendidikan, juga perlu dilibatkan supaya transparan,” paparnya.
Arif mengatakan, usulan tersebut muncul karena masih adanya berbagai anggapan dan kecurigaan di tengah masyarakat terhadap proses penerimaan peserta didik baru.
“Karena selama ini ada indikasi, ada kecurigaan, ada praduga-praduga terkait dengan main belakang, ada dianggap melalui jalur-jalur tertentu, jual beli kursi dan sebagainya, atau penyuapan. Maka perlu ada regulasi yang lebih baik lagi untuk perbaikan-perbaikan yang akan datang. Demikian juga untuk di tingkat SD,” tegasnya.
Ia menilai, apabila seluruh proses penerimaan dilakukan melalui satu pintu, sekolah hanya akan menerima hasil penempatan peserta didik sesuai kuota yang telah ditetapkan. Dengan demikian, beban sekolah akan berkurang dan potensi munculnya dugaan praktik yang tidak sesuai aturan dapat diminimalkan.
“Jadi ada satu pintu supaya pihak sekolah hanya menerima manfaat saja. Misalkan berapa orang yang mendaftar, maka pihak sekolah hanya menerima, disiapkan rombel 36 siswa. Maka tidak ada lagi praktik-praktik yang diduga-duga seperti yang terjadi di masyarakat selama ini,” jelas Arif.
Ia berharap usulan tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah sebagai langkah memperbaiki tata kelola penerimaan peserta didik di Kota Palangka Raya.
“Intinya jadi satu pintu, satu tempat, biar Dinas Pendidikan yang mengatur regulasinya,” tutupnya. (her)


