Ia menjelaskan, pembuktian unsur tersebut berbeda dengan unsur ‘memperkaya’ sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Tipikor.
Ia menegaskan, pembuktian dengan tujuan menguntungkan menuntut bukti tentang niat batin pelaku yang dapat disimpulkan dari pola perbuatan, rangkaian keputusan, hubungan pelaku dengan pihak yang menjadi sasaran tujuan, dan keadaan-keadaan objektif yang melingkupi perbuatan.
“Tujuan menguntungkan tersebut tidak gugur oleh penyangkalan pihak yang menjadi sasaran tujuan karena yang diukur adalah niat pelaku, bukan pengakuan penerima manfaat,” ujarnya.
Majelis Hakim berpendapat, pihak yang paling diuntungkan dalam pengadaan Chromebook adalah korporasi Google, termasuk Google Asia Pacific dan Google Internasional selaku korporasi global pemilik produk Chrome OS, Google Cloud, dan CDM.
Sebab, Google menjadi objek kebijakan digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.
“Tujuan menguntungkan Google sebagai korporasi tersebut dari rangkaian pertemuan strategis antara terdakwa selaku Menteri dengan jajaran eksekutif Google sejak awal masa jabatan,” ucap Purwanto.
Majelis juga mengaitkan kebijakan pengadaan Chromebook dengan investasi Google di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) atau GoTo.
Dalam pertimbangannya disebutkan, total investasi Google ke perusahaan tersebut mencapai sekitar USD 786,9 juta selama periode 2017-2021, dengan sebagian besar investasi berlangsung ketika Nadiem menjabat sebagai menteri.
Ia menjelaskan, pembuktian unsur tersebut berbeda dengan unsur ‘memperkaya’ sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Tipikor.
Ia menegaskan, pembuktian dengan tujuan menguntungkan menuntut bukti tentang niat batin pelaku yang dapat disimpulkan dari pola perbuatan, rangkaian keputusan, hubungan pelaku dengan pihak yang menjadi sasaran tujuan, dan keadaan-keadaan objektif yang melingkupi perbuatan.
“Tujuan menguntungkan tersebut tidak gugur oleh penyangkalan pihak yang menjadi sasaran tujuan karena yang diukur adalah niat pelaku, bukan pengakuan penerima manfaat,” ujarnya.
Majelis Hakim berpendapat, pihak yang paling diuntungkan dalam pengadaan Chromebook adalah korporasi Google, termasuk Google Asia Pacific dan Google Internasional selaku korporasi global pemilik produk Chrome OS, Google Cloud, dan CDM.
Sebab, Google menjadi objek kebijakan digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.
“Tujuan menguntungkan Google sebagai korporasi tersebut dari rangkaian pertemuan strategis antara terdakwa selaku Menteri dengan jajaran eksekutif Google sejak awal masa jabatan,” ucap Purwanto.
Majelis juga mengaitkan kebijakan pengadaan Chromebook dengan investasi Google di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) atau GoTo.
Dalam pertimbangannya disebutkan, total investasi Google ke perusahaan tersebut mencapai sekitar USD 786,9 juta selama periode 2017-2021, dengan sebagian besar investasi berlangsung ketika Nadiem menjabat sebagai menteri.