NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Â Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menggelar sidang perdana kasus dugaan perantara jual beli narkotika jenis sabu dengan total berat bersih mencapai 4, 025 gram atau 4 kilogram.
Terdakwa Ahmad Hari bin Bahri (Alm) duduk di kursi pesakitan mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lamandau, Ahmad Fauzi H. Syarif, S.H.
Dalam persidangan, JPU mengungkapkan kronologi awal mula terdakwa terjerat dalam jaringan narkotika tersebut. Semua berawal dari telepon seorang DPO bernama Mat Sudeh yang menawarkan pekerjaan mengambil sabu.
“Saat awal ditawari pada April 2026, terdakwa sempat menolak dan mengatakan, ‘Nah gak berani Om,” kata JPU Ahmad Fauzi saat membacakan berkas dakwaan di PN Nanga Bulik. Rabu (19/8) di Nanga Bulik.
Namun, desakan ekonomi untuk membayar utang pengobatan ibunya di Madura membuat terdakwa akhirnya menerima tawaran tersebut. Mat Sudeh kemudian menjanjikan imbalan berupa uang tunai kepada terdakwa.
“Mat Sudeh menyuruh terdakwa menerima barangnya terlebih dahulu dan menjanjikan, ‘Nanti aku kasih Rp10.000.000 buat kamu.’ Terdakwa pun menyetujuinya dengan menjawab, ‘Oke Om,” terang JPU.
Aksi pengiriman barang haram tersebut dilakukan pada Rabu, 13 Mei 2026 malam di Gang Tanji 3, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Baru, Kotawaringin Barat.
Terdakwa yang mengendarai sepeda motor Vario bertemu dengan kurir pengantar barang bernama Midin yang menggunakan mobil Avanza putih.
Saat transaksi berlangsung di tempat gelap, petugas kepolisian yang sudah mengintai langsung melancarkan aksi penyergapan.
“Sesaat setelah terdakwa mengulurkan tangan untuk menerima dua lapis tas belanja berisi 4 paket besar sabu, pihak kepolisian yang bersembunyi di dalam mobil langsung memegang tangan terdakwa dan berteriak, ‘Polisi!,” tegas JPU.


