Utang Biaya Pengobatan Ibu, Pria di Lamandau Terjerat Kasus Sabu 4 Kilogram

Dari hasil penimbangan Pegadaian UPC Lamandau dan pengujian Labfor Polda Kalsel, barang bukti 4 paket kristal putih tersebut positif mengandung Metamfetamina dengan berat bersih 4.025 gram.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana primer Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (bib)

Baca Juga :  Angkut 117 Batang Kayu Meranti Tanpa Izin, Duduk di Kursi Terdakwa

Terpopuler

Artikel Terbaru