Dari hasil penimbangan Pegadaian UPC Lamandau dan pengujian Labfor Polda Kalsel, barang bukti 4 paket kristal putih tersebut positif mengandung Metamfetamina dengan berat bersih 4.025 gram.
Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana primer Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (bib)
Dari hasil penimbangan Pegadaian UPC Lamandau dan pengujian Labfor Polda Kalsel, barang bukti 4 paket kristal putih tersebut positif mengandung Metamfetamina dengan berat bersih 4.025 gram.
Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana primer Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (bib)