PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng memperketat penegakan hukum terhadap pelaku Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Hingga saat ini, Kejati Kalteng telah menerima 8 SPDP dengan 9 orang tersangka dari Polresta Palangka Raya, Polres Barito Timur (Bartim), dan Polres Kotawaringin Timur (Kotim).
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengatakan pihaknya telah menerima sejumlah dokumen penyidikan awal dari kepolisian setempat dan memproses sembilan orang tersangka.
“Sampai saat ini, kami mencatat ada 8 SPDP yang kami terima dengan 9 orang tersangka. Penindakan hukum ini mencakup berbagai wilayah tingkat kabupaten dan kota di Kalteng,” ujar Hendri dalam keterangannya, Jumat (28/8/2026).
Kejaksaan juga akan berkoordinasi dengan Kapolda, Dirreskrimum, dan Dirreskrimsus untuk bersinergi serta menelusuri secara intensif indikasi keterlibatan pihak korporasi.
“Apabila memang memenuhi ketentuan undang-undang, maka bukan tidak mungkin penyidik juga akan melakukan tindakan tegas kepada korporasi tersebut,” tegas Hendri.
Merespons meluasnya kebakaran, Hendri menegaskan penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku perorangan. Kejati siap menindak tegas perusahaan atau korporasi yang terbukti membakar lahan.
Terkait hukuman, Kejati Kalteng memastikan akan menjatuhkan sanksi seberat-beratnya bagi para pelaku. Hal ini juga sejalan dengan instruksi langsung dari pimpinan Kejaksaan Agung.
“Sesuai arahan Bapak Jaksa Agung, pelaku Karhutla akan diberikan tuntutan maksimal,” kata Hendri.
Hendri menegaskan, Karhutla bukan sekadar persoalan penegakan hukum semata. Tuntutan berat diharapkan mampu memberikan efek jera yang nyata di masyarakat.
Dalam penutupnya, Hendri juga mengingatkan, krisis kabut asap menjadi pemicu kerugian sistemik bagi daerah dan lapisan masyarakat.
“Dampaknya multiefek, mulai dari kesehatan, ekonomi, hingga mengganggu dunia pendidikan, dan seluruh lapisan masyarakat ikut merasakan dampaknya,” tutup Hendri. (her)


