PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO -Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali bergerak mengusut tuntas skandal dugaan tindak pidana korupsi sektor sumber daya alam. Kali ini, jaksa menggeledah dua kantor dinas penting di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng, Senin (18/5/2026).
Penggeledahan ini dilakukan guna memperkuat alat bukti dalam kasus dugaan korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya oleh PT KBM (dan entitas lainnya) sepanjang tahun 2020 hingga 2025.
Berdasarkan data yang dihimpun, dua lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan penyidik korps Adhyaksa tersebut adalah:
Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalteng (Dua titik: Jalan Tjilik Riwut Km 5,5 dan Komplek Dinas Kehutanan, Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya).
Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng (Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, Palangka Raya).
Dari kedua lokasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen krusial terkait aktivitas usaha, perizinan, dan penjualan zirkon milik PT KBM.
Kasus kakap ini bermula saat PT KBM mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi pada tahun 2014 di Kabupaten Kapuas, yang kemudian ditingkatkan menjadi IUP Operasi Produksi pada 2018. Perusahaan tersebut bahkan mendapatkan perpanjangan izin hingga tahun 2033.
Namun dalam praktiknya, penyidik menemukan indikasi lancung. PT KBM diduga kuat melakukan praktik “pencucian” mineral. Mereka membeli bahan baku pasir zirkon dari para penambang ilegal di wilayah Kalteng.
Pasir zirkon ilegal tersebut kemudian dipasarkan dan dijual ke luar negeri seolah-olah merupakan hasil resmi dari lokasi IUP milik PT KBM sendiri. Modus ini berjalan dengan memanfaatkan kuota produksi serta penjualan yang tertera dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Penyidik Kejati Kalteng juga membidik adanya dugaan kongkalikong antara pihak korporasi dan birokrasi. Dalam proses penerbitan dan persetujuan RKAB PT KBM, diduga kuat tidak dilakukan evaluasi secara cermat sesuai aturan yang berlaku.
Lebih jauh, terendus adanya dugaan aliran dana atau penerimaan uang dari PT KBM, baik secara langsung maupun tidak langsung, kepada oknum penyelenggara negara demi memuluskan kuota produksi tersebut.
Pelanggaran lain yang ditemukan adalah ketidaksesuaian kode perizinan pada sistem Online Single Submission (OSS).
Berdasarkan data, PT KBM mengantongi KBLI 46620 (perdagangan logam dan bijih besi), padahal komoditas zirkon merupakan mineral non-logam yang seharusnya menggunakan KBLI 46641. Kejanggalan administrasi ini secara sepihak tetap lolos dalam perpanjangan IUP tahun 2023 oleh DPMPTSP Kalteng.
Berdasarkan data Persetujuan Ekspor (PE) dan Laporan Surveyor (LS) dari Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, aktivitas ekspor PT KBM sepanjang periode 2022 hingga 2025 sangat fantastis.
Perusahaan tersebut tercatat telah mengekspor zirkon dengan total volume 15.028 ton, dengan nilai menembus USD 17.049.788 atau setara dengan Rp281.321.502.000 (dua ratus delapan puluh satu miliar rupiah lebih). Seluruh komoditas ekspor tersebut patut diduga bukan berasal dari hasil produksi sendiri serta tidak memenuhi persyaratan teknis kualitas ekspor mineral.
Kajati Kalteng melalui Asisten Intelijen, Hendri Hanafi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihak kejaksaan berkomitmen penuh untuk mengawal kasus ini hingga tuntas demi menyelamatkan kekayaan alam Kalteng.
“Penyidik masih berupaya mengumpulkan alat bukti yang mendukung pembuktian perkara dimaksud. Hal ini wujud komitmen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dalam penegakan hukum, khususnya terkait pemanfaatan sumber daya alam,” tegas Hendri Hanafi.
Saat ini, Tim Penyidik Kejati Kalteng masih terus berkoordinasi intensif dengan tim auditor guna menghitung secara pasti total kerugian keuangan maupun perekonomian negara akibat skandal pertambangan ini. (tim)


