Ambil Sabu dari Pontianak, Abdul Rasyid Divonis 9,5 Tahun

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan 6 bulan kepada terdakwa kasus perantara jual beli narkotika jenis sabu, Abdul Rasyid Bin H. Syahrun (Alm).

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Ketua Majelis Hakim, Dwi March Stein Siagian, menegaskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tersebut saat membacakan amar putusan.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan 6 bulan, serta menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya,” kata Dwi March Stein Siagian.

Baca Juga :  Narkoba 33 Kg, Jaksa Desak Hukuman Mati bagi Dua Terdakwa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Ahmad Fauzi H. Syarif, S.H., membenarkan hasil putusan sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Nanga Bulik tersebut.

“Sidang putusan atas nama terdakwa Abdul Rasyid sudah selesai digelar dan majelis hakim telah menjatuhkan vonis pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan,” ujar Ahmad Fauzi H. Syarif saat dikonfirmasi wartawan, Senin (24/8/2026).

Ahmad Fauzi menjelaskan, perkara tersebut bermula ketika terdakwa dihubungi seseorang bernama Rames (DPO) untuk mengambil sabu di Pontianak, Kalimantan Barat, dengan imbalan upah sebesar Rp20.000.000.

Electronic money exchangers listing

“Terdakwa kemudian mengajak kawannya, Lukmanul Hakim, untuk mengendarai sepeda motor menuju Pontianak,” jelas Ahmad Fauzi.

Setelah berhasil menerima 6 kantong plastik klip berisi sabu dari seseorang tak dikenal di kawasan Masjid Jami Beting, Pontianak, terdakwa bergerak pulang menuju Sampit.

Baca Juga :  Belum Ditahan, 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Seruyan Terus Dipantau

Namun, langkahnya terhenti saat melintas di wilayah Kabupaten Lamandau. Terdakwa ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Lamandau saat giat razia di Jalan Lintas Trans Kalimantan, Desa Tanjung Beringin.

“Dari hasil penimbangan dan pengujian laboratorium, barang bukti yang diamankan berupa 6 bungkus plastik klip kristal putih positif metamfetamin (sabu) dengan total berat bersih 596,18 gram,” kata JPU Kejari Lamandau tersebut.

Selain hukuman badan, majelis hakim menetapkan barang bukti berupa sabu dan tas selempang untuk dimusnahkan.

Sementara itu, barang bukti berupa tiga unit telepon genggam serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy dirampas untuk negara. Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan 6 bulan kepada terdakwa kasus perantara jual beli narkotika jenis sabu, Abdul Rasyid Bin H. Syahrun (Alm).

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Ketua Majelis Hakim, Dwi March Stein Siagian, menegaskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tersebut saat membacakan amar putusan.

Electronic money exchangers listing

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan 6 bulan, serta menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya,” kata Dwi March Stein Siagian.

Baca Juga :  Narkoba 33 Kg, Jaksa Desak Hukuman Mati bagi Dua Terdakwa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Ahmad Fauzi H. Syarif, S.H., membenarkan hasil putusan sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Nanga Bulik tersebut.

“Sidang putusan atas nama terdakwa Abdul Rasyid sudah selesai digelar dan majelis hakim telah menjatuhkan vonis pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan,” ujar Ahmad Fauzi H. Syarif saat dikonfirmasi wartawan, Senin (24/8/2026).

Ahmad Fauzi menjelaskan, perkara tersebut bermula ketika terdakwa dihubungi seseorang bernama Rames (DPO) untuk mengambil sabu di Pontianak, Kalimantan Barat, dengan imbalan upah sebesar Rp20.000.000.

“Terdakwa kemudian mengajak kawannya, Lukmanul Hakim, untuk mengendarai sepeda motor menuju Pontianak,” jelas Ahmad Fauzi.

Setelah berhasil menerima 6 kantong plastik klip berisi sabu dari seseorang tak dikenal di kawasan Masjid Jami Beting, Pontianak, terdakwa bergerak pulang menuju Sampit.

Baca Juga :  Belum Ditahan, 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Seruyan Terus Dipantau

Namun, langkahnya terhenti saat melintas di wilayah Kabupaten Lamandau. Terdakwa ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Lamandau saat giat razia di Jalan Lintas Trans Kalimantan, Desa Tanjung Beringin.

“Dari hasil penimbangan dan pengujian laboratorium, barang bukti yang diamankan berupa 6 bungkus plastik klip kristal putih positif metamfetamin (sabu) dengan total berat bersih 596,18 gram,” kata JPU Kejari Lamandau tersebut.

Selain hukuman badan, majelis hakim menetapkan barang bukti berupa sabu dan tas selempang untuk dimusnahkan.

Sementara itu, barang bukti berupa tiga unit telepon genggam serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy dirampas untuk negara. Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru