26.2 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Sepasang Pengedar Sabu di Tewah Diringkus Polisi

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu di wilayah setempat. Kedua pelaku adalah seorang perempuan berinisial AHT (21) dan seorang laki-laki AL (27).

Keduanya ditangkap di lokasi berbeda. Dari tangan AHT dan AL, juga berhasil diamankan barang bukti 8 paket sabu siap edar dengan total berat 2,4 gram.

“Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka AHT, Jumat, 18 Februari 2022, sekitar pukul 13.00 Wib di sebuah barak di Kecamatan Tewah,” kata Kasatresnarkoba Polres Gumas, Iptu Budi Utomo, Senin (21/2/2022).

Sementara tersangka AL, ditangka pada hari yang sama sekitar pukul 14.30 WIB, di kediamannya juga di Kecamatan Tewah.

Baca Juga :  Oknum Guru Bolos di Barut Dituntut 1 Tahun 9 Bulan

Para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1)  jo pasal 112 (1)  Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 6 tahun kurungan dan denda minimal satu miliar rupiah.






Reporter: Syahyudi

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu di wilayah setempat. Kedua pelaku adalah seorang perempuan berinisial AHT (21) dan seorang laki-laki AL (27).

Keduanya ditangkap di lokasi berbeda. Dari tangan AHT dan AL, juga berhasil diamankan barang bukti 8 paket sabu siap edar dengan total berat 2,4 gram.

“Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka AHT, Jumat, 18 Februari 2022, sekitar pukul 13.00 Wib di sebuah barak di Kecamatan Tewah,” kata Kasatresnarkoba Polres Gumas, Iptu Budi Utomo, Senin (21/2/2022).

Sementara tersangka AL, ditangka pada hari yang sama sekitar pukul 14.30 WIB, di kediamannya juga di Kecamatan Tewah.

Baca Juga :  Oknum Guru Bolos di Barut Dituntut 1 Tahun 9 Bulan

Para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1)  jo pasal 112 (1)  Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 6 tahun kurungan dan denda minimal satu miliar rupiah.






Reporter: Syahyudi

Terpopuler

Artikel Terbaru