33.1 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

DPRD Seruyan Agendakan Paripurna Penyampaian Hasil Reses

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan sepakat untuk menetapkan dan menjadwalkan agenda paripurna penyampaian hasil reses dilaksanakan pada tanggal 7 Maret 2022.

Penetapan agenda paripurna tersebut berdasarkan kesepakatan dari hasil rapat Banmus yang digelar di Ruang Rapat Serbaguna DPRD setempat dalam rangka membahas perubahan jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Seruyan masa persidangan II tahun sidan 2021-2022, Senin (21/2).

“Berdasarkan hasil Banmus tadi untuk agenda paripurna penyampaian hasil reses kita sepakati dijadwalkan pada tanggal 7 Maret,” katanya.

Lanjut dia menambahkan bahwa, paripurna penyampaian hasil tersebut harus diagendakan yaitu melalui Badan Musyawarah agar kegiatan yang dilaksanakan itu mempunyai legalitas. Pasalnya, mengingat juga seluruh anggota DPRD setempat telah melaksanakan reses di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing pada bulan Januari lalu.

Baca Juga :  Generasi Muda Punya Tanggungjawab Terhadap Kemajuan Daerah

“Memang agenda itu seharusnya diparipurnakan pada minggu ketiga bulan Februari. Tetapi karena belum terlaksana maka diundur, sehingga kita jadwalkan ulang, yaitu berdasarkan Banmus tadi akan dilaksanakan 7 Maret untuk agenda paripurna penyampaian hasil reses,” pungkasnya.






Reporter: Edy

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan sepakat untuk menetapkan dan menjadwalkan agenda paripurna penyampaian hasil reses dilaksanakan pada tanggal 7 Maret 2022.

Penetapan agenda paripurna tersebut berdasarkan kesepakatan dari hasil rapat Banmus yang digelar di Ruang Rapat Serbaguna DPRD setempat dalam rangka membahas perubahan jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Seruyan masa persidangan II tahun sidan 2021-2022, Senin (21/2).

“Berdasarkan hasil Banmus tadi untuk agenda paripurna penyampaian hasil reses kita sepakati dijadwalkan pada tanggal 7 Maret,” katanya.

Lanjut dia menambahkan bahwa, paripurna penyampaian hasil tersebut harus diagendakan yaitu melalui Badan Musyawarah agar kegiatan yang dilaksanakan itu mempunyai legalitas. Pasalnya, mengingat juga seluruh anggota DPRD setempat telah melaksanakan reses di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing pada bulan Januari lalu.

Baca Juga :  Generasi Muda Punya Tanggungjawab Terhadap Kemajuan Daerah

“Memang agenda itu seharusnya diparipurnakan pada minggu ketiga bulan Februari. Tetapi karena belum terlaksana maka diundur, sehingga kita jadwalkan ulang, yaitu berdasarkan Banmus tadi akan dilaksanakan 7 Maret untuk agenda paripurna penyampaian hasil reses,” pungkasnya.






Reporter: Edy

Terpopuler

Artikel Terbaru