Simpan 8 Paket Sabu di Celana, Pria di Palangka Raya Ini Dicokok Polisi
Pria berinsial K (34) pengedar 8 paket sabu berat kotor 5,72 gram. (Foto Humas Polresta)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO –
Sepeda motor yang turut diamankan polisi saat penangkapan pelaku dugaan peredaran narkoba.
Pasalnya, dari tangan pelaku, polisi mengamankan delapan paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 5,72 gram. Selain itu, turut diamankan satu buah dompet warna coklat hitam, satu unit handphone OPPO A53 warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hijau beserta STNK, serta uang tunai sebesar Rp100 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan pelaku di wilayah Kota Palangka Raya. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan terlapor di lokasi. Saat dilakukan pemeriksaan badan dan pakaian yang disaksikan warga sekitar, ditemukan delapan paket diduga sabu yang disimpan di dalam dompet dan diletakkan di saku celana pelaku,” ungkap AKP Yonika Winner Te’dang, Selasa (19/5/2026).
Ia menambahkan, seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi diakui sebagai milik pelaku. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung digelandang ke Polresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Atas pengungkapan ini, kami mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda,” ujarnya. (hms/jef)
Sepeda motor yang turut diamankan polisi saat penangkapan pelaku dugaan peredaran narkoba.
Pasalnya, dari tangan pelaku, polisi mengamankan delapan paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 5,72 gram. Selain itu, turut diamankan satu buah dompet warna coklat hitam, satu unit handphone OPPO A53 warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hijau beserta STNK, serta uang tunai sebesar Rp100 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan pelaku di wilayah Kota Palangka Raya. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan terlapor di lokasi. Saat dilakukan pemeriksaan badan dan pakaian yang disaksikan warga sekitar, ditemukan delapan paket diduga sabu yang disimpan di dalam dompet dan diletakkan di saku celana pelaku,” ungkap AKP Yonika Winner Te’dang, Selasa (19/5/2026).
Ia menambahkan, seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi diakui sebagai milik pelaku. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung digelandang ke Polresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Atas pengungkapan ini, kami mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda,” ujarnya. (hms/jef)