Penyelundup Sabu Pontianak-Palangka Raya Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Terdakwa kasus penyelundupan narkotika lintas provinsi jaringan Pontianak–Palangka Raya, Abdurrahman Bin Sumaryono, dituntut pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, Selasa (15/9/2026).

Tuntutan berat tersebut dijatuhkan setelah terdakwa terbukti menyelundupkan sabu seberat 248,14 gram yang disembunyikan di dalam celana.

JPU Kejari Lamandau, Arif Widodo Pohan, menyampaikan perkembangan perkara ini secara langsung.

“Kami meminta Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika Jo. UU Penyesuaian Pidana,” kata Arif saat ditemui wartawan di Nanga Bulik, Selasa (15/9/2026).

Baca Juga :  BPBD Lamandau Salurkan 10.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau

Arif menegaskan tuntutan yang dijatuhkan pihak kejaksaan.

“Kami menuntut agar Terdakwa Abdurrahman dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun dikurangi masa tahanan, serta denda Rp1 miliar subsidair 190 hari kurungan,” tegasnya.

JPU menjelaskan bahwa jika denda tidak dibayar dalam dua bulan, harta benda terdakwa akan disita untuk dilelang.

Electronic money exchangers listing

Arif menuturkan bahwa jika harta kekayaan terdakwa tidak mencukupi, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan pengganti.

Peristiwa ini berawal saat terdakwa didatangi seorang buron (DPO) bernama Dedi di Pontianak, Kalimantan Barat.

Dedi membujuk terdakwa dengan menawarkan uang sebesar Rp10 juta untuk mengantar sabu ke Palangka Raya.

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Terdakwa kasus penyelundupan narkotika lintas provinsi jaringan Pontianak–Palangka Raya, Abdurrahman Bin Sumaryono, dituntut pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, Selasa (15/9/2026).

Tuntutan berat tersebut dijatuhkan setelah terdakwa terbukti menyelundupkan sabu seberat 248,14 gram yang disembunyikan di dalam celana.

JPU Kejari Lamandau, Arif Widodo Pohan, menyampaikan perkembangan perkara ini secara langsung.

Electronic money exchangers listing

“Kami meminta Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika Jo. UU Penyesuaian Pidana,” kata Arif saat ditemui wartawan di Nanga Bulik, Selasa (15/9/2026).

Baca Juga :  BPBD Lamandau Salurkan 10.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau

Arif menegaskan tuntutan yang dijatuhkan pihak kejaksaan.

“Kami menuntut agar Terdakwa Abdurrahman dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun dikurangi masa tahanan, serta denda Rp1 miliar subsidair 190 hari kurungan,” tegasnya.

JPU menjelaskan bahwa jika denda tidak dibayar dalam dua bulan, harta benda terdakwa akan disita untuk dilelang.

Arif menuturkan bahwa jika harta kekayaan terdakwa tidak mencukupi, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan pengganti.

Peristiwa ini berawal saat terdakwa didatangi seorang buron (DPO) bernama Dedi di Pontianak, Kalimantan Barat.

Dedi membujuk terdakwa dengan menawarkan uang sebesar Rp10 juta untuk mengantar sabu ke Palangka Raya.

Terpopuler

Artikel Terbaru