Terdakwa mengambil barang haram yang disembunyikan di dekat pot bunga halaman Masjid Jami Pontianak dan menerima uang jalan senilai Rp2,5 juta dari Dedi.
Terdakwa kemudian melanjutkan perjalanan menumpang travel menuju Kalimantan Tengah.
Saat melintas di Lamandau, sopir travel mendadak menurunkan terdakwa di depan toko yang tutup di Jalan Lintas Trans Kalimantan Km. 22, Desa Kujan.
Warga sekitar yang curiga dengan keberadaan terdakwa segera melapor ke pihak berwajib.
Petugas Satresnarkoba Polres Lamandau langsung mendatangi lokasi dan menggeledah terdakwa. Polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 248,14 gram yang diselipkan di dalam celana panjang bagian paha kanan depan, uang sisa perjalanan Rp420 ribu, serta satu unit ponsel.
Hasil pengujian laboratorium forensik mengonfirmasi barang tersebut positif mengandung Methamphetamin. (bib)
Terdakwa mengambil barang haram yang disembunyikan di dekat pot bunga halaman Masjid Jami Pontianak dan menerima uang jalan senilai Rp2,5 juta dari Dedi.
Terdakwa kemudian melanjutkan perjalanan menumpang travel menuju Kalimantan Tengah.
Saat melintas di Lamandau, sopir travel mendadak menurunkan terdakwa di depan toko yang tutup di Jalan Lintas Trans Kalimantan Km. 22, Desa Kujan.
Warga sekitar yang curiga dengan keberadaan terdakwa segera melapor ke pihak berwajib.
Petugas Satresnarkoba Polres Lamandau langsung mendatangi lokasi dan menggeledah terdakwa. Polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 248,14 gram yang diselipkan di dalam celana panjang bagian paha kanan depan, uang sisa perjalanan Rp420 ribu, serta satu unit ponsel.
Hasil pengujian laboratorium forensik mengonfirmasi barang tersebut positif mengandung Methamphetamin. (bib)