Terdakwa penyelundup 248,14 gram sabu jaringan Pontianak-Palangka Raya, Abdurrahman, dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh JPU Kejari Lamandau di PN Nanga Bulik.
Majelis Hakim PN Nanga Bulik menjatuhkan vonis 14 tahun 6 bulan penjara terhadap Rohim, terdakwa kasus peredaran sabu lintas provinsi dengan barang bukti sekitar 1 kilogram.