NANGA BULIK,PROKALTENG.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menjatuhkan vonis berat terhadap empat anggota jaringan penyelundupan narkotika lintas negara, di mana satu orang dihukum mati, dua lainnya penjara seumur hidup, dan satu lagi 15 tahun penjara atas perbuatan menyelundupkan 44,2 kilogram sabu.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar baru-baru ini, dan dikonfirmasi langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Jovanka Aini Azhar, kepada wartawan pada Senin (13/7/2026).
Hakim Ketua Evan Setiawan Dese menegaskan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram. Perbuatan mereka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Hukuman yang dijatuhkan sudah selaras dengan beratnya tuntutan serta dampak buruk yang ditimbulkan dari barang bukti yang diselundupkan,” ungkap Jovanka.
Berikut rincian vonis dan peran masing-masing terdakwa:
- Saiful bin Ahmad (Alm): Pidana mati, selaku koordinator utama yang berhubungan langsung dengan bandar besar di Malaysia dan menerima uang muka operasional.
- Eki Wahyudin bin Ismail: Penjara seumur hidup, berperan mengambil sabu di perbatasan Indonesia-Malaysia dan menyiapkan armada pengangkut.
- Marga bin Bacok (Alm): Penjara seumur hidup, bertugas menyediakan mobil sewaan dan menjadi penunjuk jalan di depan.
- Umar bin Muhammad Noor: 15 tahun penjara beserta denda Rp2 miliar subsider 290 hari kurungan, selaku sopir kendaraan pengangkut.
Kasus ini bermula pada 12 September 2025, saat Saiful dihubungi buronan bernama Toni yang berada di Lubok Sarawak, perbatasan Indonesia-Malaysia. Toni menawari pekerjaan membawa sabu ke Sintang dengan upah Rp30 juta, bahkan mengancam akan membunuh jika tawaran ditolak.
Bahan sabu tersebut sempat disembunyikan di perkebunan sawit sebelum direncanakan dibawa ke Banjarmasin menggunakan dua mobil terpisah agar tidak dicurigai.
Namun pelarian mereka terhenti pada 15 September 2025 sekitar pukul 13.30 WIB, saat Satresnarkoba Polres Lamandau melakukan pengadangan di Jalan Lintas Trans Kalimantan Km 27, Kelurahan Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.
Saat penggeledahan mobil Daihatsu Sigra hitam milik Saiful, petugas menemukan tiga tas ransel berisi 44 bungkus plastik bermotif durian. Hasil uji Balai POM Palangka Raya membuktikan isinya adalah sabu dengan berat bersih total 44.244 gram atau setara 44,2 kilogram.
Seluruh barang bukti berupa sabu tersebut, telah diputuskan untuk dimusnahkan. Sementara itu, satu unit mobil Daihatsu Sigra, tiga buah ponsel, serta sisa uang operasional senilai Rp13.480.000 resmi dirampas untuk negara.(bib/hnd)


