46 Korban, Kerugian Rp2,1 Miliar! Kasus Arisan Bodong Masuk Babak Baru

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kasus dugaan investasi bodong bermodus arisan online yang menimbulkan kerugian lebih dari Rp2,1 miliar dan melibatkan 46 korban di Kabupaten Lamandau memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau resmi melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Lamandau kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga proses penanganan perkara kini beralih ke kejaksaan.

Proses administrasi dan penyerahan Tahap II dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Lamandau, Firmansyah J, S.H., M.H., yang juga bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut.

Menurut JPU, kasus tersebut pertama kali mencuat dan menghebohkan masyarakat Lamandau pada Januari hingga Februari 2026. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, penyidik menetapkan seorang wanita berinisial IR yang diduga sebagai bandar arisan sebagai tersangka utama pada 14 April 2026.

Baca Juga :  Pria 25 Tahun di Palangka Raya Diciduk Polisi, Ini Barang Buktinya

“Kasus ini pertama kali mencuat dan menghebohkan warga Lamandau pada periode Januari hingga Februari 2026 lalu. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan mendalam, pihak kepolisian menetapkan seorang wanita berinisial IR selaku bandar arisan sebagai tersangka utama pada 14 April 2026,” ungkap JPU saat dikonfirmasi, Sabtu (13/6).

Dalam menjalankan aksinya, IR diduga menawarkan slot arisan dengan iming-iming keuntungan besar kepada para korban. Namun setelah dilakukan pendalaman, slot arisan yang ditawarkan tersebut diketahui fiktif atau tidak pernah ada.

Akibat perbuatannya, total kerugian yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp2.105.500.000. Sebanyak 46 orang tercatat sebagai korban, sementara 17 orang di antaranya telah melaporkan kasus tersebut secara resmi kepada aparat penegak hukum.

Electronic money exchangers listing

“Total Kerugian Ditaksir Rp 2.105.500.000 (Lebih dari Rp 2,1 Miliar), Total Korban Terdata 46 Orang dan Korban Resmi Melapor 17 Orang, adapun variasi kerugian per Korban Mulai dari Rp 2 Juta hingga Rp 310 Juta per orang,” bebernya.

Baca Juga :  Miras dan Medsos Jadi Faktor Utama Kasus Kekerasan Anak di Lamandau

Hingga kini, para korban masih berharap uang yang mereka setorkan dapat kembali dan pelaku mendapatkan hukuman sesuai perbuatannya. Sebelumnya, pihak kepolisian juga telah menyita sejumlah aset milik tersangka guna menyelamatkan kerugian materiel para korban.

“Dengan terlaksananya Tahap II ini, tanggung jawab penanganan perkara kini beralih ke pihak Kejaksaan,” jelas JPU.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke pengadilan. Tersangka IR akan menjalani proses persidangan untuk mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang disangkakan kepadanya. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kasus dugaan investasi bodong bermodus arisan online yang menimbulkan kerugian lebih dari Rp2,1 miliar dan melibatkan 46 korban di Kabupaten Lamandau memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau resmi melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Lamandau kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga proses penanganan perkara kini beralih ke kejaksaan.

Proses administrasi dan penyerahan Tahap II dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Lamandau, Firmansyah J, S.H., M.H., yang juga bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut.

Electronic money exchangers listing

Menurut JPU, kasus tersebut pertama kali mencuat dan menghebohkan masyarakat Lamandau pada Januari hingga Februari 2026. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, penyidik menetapkan seorang wanita berinisial IR yang diduga sebagai bandar arisan sebagai tersangka utama pada 14 April 2026.

Baca Juga :  Pria 25 Tahun di Palangka Raya Diciduk Polisi, Ini Barang Buktinya

“Kasus ini pertama kali mencuat dan menghebohkan warga Lamandau pada periode Januari hingga Februari 2026 lalu. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan mendalam, pihak kepolisian menetapkan seorang wanita berinisial IR selaku bandar arisan sebagai tersangka utama pada 14 April 2026,” ungkap JPU saat dikonfirmasi, Sabtu (13/6).

Dalam menjalankan aksinya, IR diduga menawarkan slot arisan dengan iming-iming keuntungan besar kepada para korban. Namun setelah dilakukan pendalaman, slot arisan yang ditawarkan tersebut diketahui fiktif atau tidak pernah ada.

Akibat perbuatannya, total kerugian yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp2.105.500.000. Sebanyak 46 orang tercatat sebagai korban, sementara 17 orang di antaranya telah melaporkan kasus tersebut secara resmi kepada aparat penegak hukum.

“Total Kerugian Ditaksir Rp 2.105.500.000 (Lebih dari Rp 2,1 Miliar), Total Korban Terdata 46 Orang dan Korban Resmi Melapor 17 Orang, adapun variasi kerugian per Korban Mulai dari Rp 2 Juta hingga Rp 310 Juta per orang,” bebernya.

Baca Juga :  Miras dan Medsos Jadi Faktor Utama Kasus Kekerasan Anak di Lamandau

Hingga kini, para korban masih berharap uang yang mereka setorkan dapat kembali dan pelaku mendapatkan hukuman sesuai perbuatannya. Sebelumnya, pihak kepolisian juga telah menyita sejumlah aset milik tersangka guna menyelamatkan kerugian materiel para korban.

“Dengan terlaksananya Tahap II ini, tanggung jawab penanganan perkara kini beralih ke pihak Kejaksaan,” jelas JPU.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke pengadilan. Tersangka IR akan menjalani proses persidangan untuk mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang disangkakan kepadanya. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru