Kasus arisan bodong di Lamandau yang menyebabkan kerugian lebih dari Rp2,1 miliar dengan 46 korban resmi memasuki tahap penuntutan setelah tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejari Lamandau.
Riyatus Shalikhah (28). Terdakwa kasus penggelapan dana arisan bodong, menyampaikan pembelaannya (pledoi) di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Selasa (7/10/2025).