Modus Arisan “Jual Beli”, Wanita di Lamandau Raup Rp2,1 Miliar

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kasus arisan bodong dengan modus “jual beli” di Kabupaten Lamandau akhirnya terbongkar. Seorang wanita berinisial Ir (29) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga meraup uang korban hingga Rp2,1 miliar.

Praktik arisan bodong ini menyasar puluhan korban dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat. Alih-alih untung, korban justru kehilangan uang karena arisan yang ditawarkan ternyata fiktif.

Kapolres Lamandau melalui Kasatreskrim AKP Jhon Digul Manra mengatakan, penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (14/4/2026). Dalam aksinya, Ir menawarkan arisan milik orang lain yang disebut ingin dicairkan cepat karena alasan butuh uang.

“Misalnya ditawarkan Rp15 juta, dijanjikan kembali Rp20 juta saat jatuh tempo. Tapi saat waktunya tiba, tidak bisa dibayar. Arisan ini murni karangan tersangka,” jelasnya.

Baca Juga :  Perangi Narkoba, Kodim 1017/ Lmd Gelar P4GN dan Tes Urine

Hasil penyidikan mencatat total kerugian korban mencapai Rp2.105.500.000. Sebanyak 46 orang menjadi korban, dan 17 di antaranya telah resmi melapor.

“Kerugian bervariasi, mulai Rp2 juta sampai Rp310 juta per orang,” ujar Jhon Digul.

Polisi masih membuka peluang bagi korban lain untuk melapor guna memperluas pengungkapan kasus ini.

Electronic money exchangers listing

Kepada penyidik, tersangka mengaku uang miliaran rupiah tersebut habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan menjalankan pola gali lubang tutup lubang. Uang dari korban baru dipakai menutup janji kepada korban sebelumnya agar skema tetap berjalan.

Aksi ini berlangsung sejak Januari 2025 hingga Februari 2026. Meski sempat menguasai uang dalam jumlah besar, tersangka mengaku tidak memiliki aset karena seluruh dana habis diputar dalam praktik tersebut.

Baca Juga :  Banjir Melanda Kecamatan Bulik Timur, Tim Gabungan Sigap Berikan Bantuan

Kini, Ir mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

“Ini kasus kedua dengan modus serupa di Lamandau. Ada indikasi korban juga berasal dari Sukamara,” tambahnya.

Polisi mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran arisan atau investasi dengan keuntungan tidak masuk akal.

“Jangan mudah tergiur. Pastikan dulu kebenarannya sebelum menyerahkan uang,” tegasnya. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kasus arisan bodong dengan modus “jual beli” di Kabupaten Lamandau akhirnya terbongkar. Seorang wanita berinisial Ir (29) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga meraup uang korban hingga Rp2,1 miliar.

Praktik arisan bodong ini menyasar puluhan korban dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat. Alih-alih untung, korban justru kehilangan uang karena arisan yang ditawarkan ternyata fiktif.

Kapolres Lamandau melalui Kasatreskrim AKP Jhon Digul Manra mengatakan, penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (14/4/2026). Dalam aksinya, Ir menawarkan arisan milik orang lain yang disebut ingin dicairkan cepat karena alasan butuh uang.

Electronic money exchangers listing

“Misalnya ditawarkan Rp15 juta, dijanjikan kembali Rp20 juta saat jatuh tempo. Tapi saat waktunya tiba, tidak bisa dibayar. Arisan ini murni karangan tersangka,” jelasnya.

Baca Juga :  Perangi Narkoba, Kodim 1017/ Lmd Gelar P4GN dan Tes Urine

Hasil penyidikan mencatat total kerugian korban mencapai Rp2.105.500.000. Sebanyak 46 orang menjadi korban, dan 17 di antaranya telah resmi melapor.

“Kerugian bervariasi, mulai Rp2 juta sampai Rp310 juta per orang,” ujar Jhon Digul.

Polisi masih membuka peluang bagi korban lain untuk melapor guna memperluas pengungkapan kasus ini.

Kepada penyidik, tersangka mengaku uang miliaran rupiah tersebut habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan menjalankan pola gali lubang tutup lubang. Uang dari korban baru dipakai menutup janji kepada korban sebelumnya agar skema tetap berjalan.

Aksi ini berlangsung sejak Januari 2025 hingga Februari 2026. Meski sempat menguasai uang dalam jumlah besar, tersangka mengaku tidak memiliki aset karena seluruh dana habis diputar dalam praktik tersebut.

Baca Juga :  Banjir Melanda Kecamatan Bulik Timur, Tim Gabungan Sigap Berikan Bantuan

Kini, Ir mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

“Ini kasus kedua dengan modus serupa di Lamandau. Ada indikasi korban juga berasal dari Sukamara,” tambahnya.

Polisi mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran arisan atau investasi dengan keuntungan tidak masuk akal.

“Jangan mudah tergiur. Pastikan dulu kebenarannya sebelum menyerahkan uang,” tegasnya. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru