NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kasus arisan bodong bermodus jual beli yang menghebohkan warga Kabupaten Lamandau terus berkembang.
Satreskrim Polres Lamandau kembali melakukan penggeledahan lanjutan di rumah tersangka berinisial IR (29), wanita yang diduga menjadi otak penipuan dengan total kerugian korban mencapai Rp2,1 miliar.
Dalam penggeledahan di BTN Bukit Hibul Griya Permai, Kecamatan Bulik, Sabtu (9/5/2026), polisi menemukan sejumlah barang bernilai fantastis yang diduga dibeli menggunakan uang hasil penipuan. Di antaranya kitchen set senilai Rp50 juta dan iPhone 17 dengan harga sekitar Rp28 juta hingga Rp29 juta.
Penggeledahan dipimpin langsung KBO Satreskrim Polres Lamandau IPDA Yoga bersama Kanit Reskrim Bripka Rudi. Prosesnya turut disaksikan Ketua RT setempat, pihak keluarga, dan pengacara tersangka.
Kasus arisan bodong ini sebelumnya menyeret puluhan korban. Modus yang digunakan yakni menawarkan skema “jual beli” arisan dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.
Namun dalam penyelidikan polisi, sistem tersebut diduga fiktif. Korban yang dijanjikan keuntungan justru kehilangan seluruh uang yang telah disetorkan.
Kasatreskrim Polres Lamandau, AKP Jhon Digul Manra membenarkan pihaknya masih melakukan pengembangan kasus dan penelusuran aset.
“Iya betul, saat ini anggota masih di lapangan. Mohon tunggu informasi lebih lanjut terkait detail pengungkapannya,” kata Jhon Digul saat dikonfirmasi.
Sementara itu, pengacara tersangka, Fajrul Islamy Akbar, SH menyebut pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami menghormati kewenangan penyidik dalam melakukan penggeledahan terkait barang bukti. Soal benar atau tidaknya nanti akan diputuskan di pengadilan,” ujarnya.
Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lamandau. Polisi juga masih melakukan asset tracing untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya aset lain maupun pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. (bib)


