33.5 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

Polisi Tangkap Bandar Arisan Bodong di Pangkalan Bun

PANGKALAN BUN, PROKALTENG.CO – Seorang wanita berinisial IDF (32), warga Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat, ditangkap anggota Satreskrim Polres setempat.

IDF diamankan setelah polisi menerima laporan bahwa dia diduga melakukan aksi penipuan berkedok arisan online.

Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditia Dhani menjelaskan, IDF melancarkan aksi tipu daya dengan cara memposting di akun Whatsapp menawarkan slot arisan.

Kemudian ada korban yang berminat untuk mengikuti arisan tersebut. Sehingga mengirimkan pesan lewat WhatsApp untuk ikut dalam arisan tersebut.

“Pelapor atau korban dan para saksi adalah anggota arisan yang tergabung dalam 1 Slot Arisan Get@25 Juta dengan sistem arisan goncangan,” kata Rendra, Sabtu (22/1/2022).

Baca Juga :  Tidak Kapok, Baru Bebas dari Penjara Diciduk Polisi Lagi

Setiap peserta arisan menyetorkan uang sebanyak 19 kali masing-masing sebesar Rp1 juta per setoran untuk satu nama.

Dari arisan itu, para korban dijanjikan akan mendapat keuntungan hingga Rp25 juta.

Tetapi pada tanggal 12 Januari 2022, IDF menghentikan secara sepihak arisan tersebut. Padahal pelapor dan saksi arisan belum mendapatkan arisan yang dijanjikan tersebut.

Akibat perbuatannya tersebut, IDF dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan serta terancam hukuman paling lama 4 tahun penjara.






Reporter: Syahyudi

PANGKALAN BUN, PROKALTENG.CO – Seorang wanita berinisial IDF (32), warga Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat, ditangkap anggota Satreskrim Polres setempat.

IDF diamankan setelah polisi menerima laporan bahwa dia diduga melakukan aksi penipuan berkedok arisan online.

Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditia Dhani menjelaskan, IDF melancarkan aksi tipu daya dengan cara memposting di akun Whatsapp menawarkan slot arisan.

Kemudian ada korban yang berminat untuk mengikuti arisan tersebut. Sehingga mengirimkan pesan lewat WhatsApp untuk ikut dalam arisan tersebut.

“Pelapor atau korban dan para saksi adalah anggota arisan yang tergabung dalam 1 Slot Arisan Get@25 Juta dengan sistem arisan goncangan,” kata Rendra, Sabtu (22/1/2022).

Baca Juga :  Tidak Kapok, Baru Bebas dari Penjara Diciduk Polisi Lagi

Setiap peserta arisan menyetorkan uang sebanyak 19 kali masing-masing sebesar Rp1 juta per setoran untuk satu nama.

Dari arisan itu, para korban dijanjikan akan mendapat keuntungan hingga Rp25 juta.

Tetapi pada tanggal 12 Januari 2022, IDF menghentikan secara sepihak arisan tersebut. Padahal pelapor dan saksi arisan belum mendapatkan arisan yang dijanjikan tersebut.

Akibat perbuatannya tersebut, IDF dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan serta terancam hukuman paling lama 4 tahun penjara.






Reporter: Syahyudi

Terpopuler

Artikel Terbaru