32.5 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Tidak Kapok, Baru Bebas dari Penjara Diciduk Polisi Lagi

Penipu Modus Top Up Dana di Palangka Raya Ternyata Mantan Napi Narkotika

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pernah masuk penjara tidak membuatnya kapok.  Oki Sandika tersangka penipuan dengan modus Top Up Dana di Konter Handphone (HP) di Palangka Raya, ternyata mantan Narapidana (Napi) kasus Narkotika yang baru bebas pada Desember  2022 lalu.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa saat jumpa pers terkait pengungkapan kasus penipuan dengan modus top up dana ke konter hp di Mapolresta Palangka Raya, Rabu (3/5).

“Tersangka dijerat dengan pasal 378 Juncto 64 ayat 1 KUH-Pidana,” ujar Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kompol Ronny M Nababan dan Kepala Seksi Humas Iptu Sukrianto.

Baca Juga :  Merayu Pakai Aplikasi Suara Cewek, Berhasil Tipu PNS Hingga Rp35 Juta

Kapolresta Palangka Raya menerangkan, modus yang dilakukan tersangka yakni mengisi top up baik melalui aplikasi dana ataupun link. Pada saat tersangka meminta diisikan, ia berpura-pura mengambil uang untuk membayar top up yang ketinggalan di jok motor.

Sehingga, pada saat motor sudah dalam keadaan hidup dan selesai mengisi top up, tersangka melarikan diri dan tak membayar transkasi top up tersebut. Transaksi top up pun berbagai macam dari setiap konternya.  Baik dari yang paling kecil Rp.250.000 hingga paling tinggi Rp.1.050.000.

“Ada sekitar 10 toko konter yang sudah menjadi korban. Kita sudah sampaikan kepada masyarakat Apabila ada korban yang lain silahkan bisa melaporkan. Total dari pengakuan tersangka dan juga laporan dari korban, sudah ada sekitar Rp. 6 jutaan yang sudah dirugikan. Tidak menutup kemungkinan, tempat lain masih ada,” jelasnya.

Baca Juga :  Lagi! Polisi Tangkap Penambang Ilegal di Kapuas

Sementara itu, berdasarkan pengakuan Oki saat diinterogasi oleh Kasat Reskrim Kompol Ronny M Nababan, Oki masuk penjara tahun 2018 dan keluar dari penjara pada Desember tahun lalu.

“Uangnya untuk bayar barak dan makan. Baru dari tanggal 25 April (melakukan aksi penipuan, red),” ungkap Oki saat diinterogasi.






Reporter: M Hafidz
Penipu Modus Top Up Dana di Palangka Raya Ternyata Mantan Napi Narkotika

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pernah masuk penjara tidak membuatnya kapok.  Oki Sandika tersangka penipuan dengan modus Top Up Dana di Konter Handphone (HP) di Palangka Raya, ternyata mantan Narapidana (Napi) kasus Narkotika yang baru bebas pada Desember  2022 lalu.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa saat jumpa pers terkait pengungkapan kasus penipuan dengan modus top up dana ke konter hp di Mapolresta Palangka Raya, Rabu (3/5).

“Tersangka dijerat dengan pasal 378 Juncto 64 ayat 1 KUH-Pidana,” ujar Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kompol Ronny M Nababan dan Kepala Seksi Humas Iptu Sukrianto.

Baca Juga :  Merayu Pakai Aplikasi Suara Cewek, Berhasil Tipu PNS Hingga Rp35 Juta

Kapolresta Palangka Raya menerangkan, modus yang dilakukan tersangka yakni mengisi top up baik melalui aplikasi dana ataupun link. Pada saat tersangka meminta diisikan, ia berpura-pura mengambil uang untuk membayar top up yang ketinggalan di jok motor.

Sehingga, pada saat motor sudah dalam keadaan hidup dan selesai mengisi top up, tersangka melarikan diri dan tak membayar transkasi top up tersebut. Transaksi top up pun berbagai macam dari setiap konternya.  Baik dari yang paling kecil Rp.250.000 hingga paling tinggi Rp.1.050.000.

“Ada sekitar 10 toko konter yang sudah menjadi korban. Kita sudah sampaikan kepada masyarakat Apabila ada korban yang lain silahkan bisa melaporkan. Total dari pengakuan tersangka dan juga laporan dari korban, sudah ada sekitar Rp. 6 jutaan yang sudah dirugikan. Tidak menutup kemungkinan, tempat lain masih ada,” jelasnya.

Baca Juga :  Lagi! Polisi Tangkap Penambang Ilegal di Kapuas

Sementara itu, berdasarkan pengakuan Oki saat diinterogasi oleh Kasat Reskrim Kompol Ronny M Nababan, Oki masuk penjara tahun 2018 dan keluar dari penjara pada Desember tahun lalu.

“Uangnya untuk bayar barak dan makan. Baru dari tanggal 25 April (melakukan aksi penipuan, red),” ungkap Oki saat diinterogasi.






Reporter: M Hafidz

Terpopuler

Artikel Terbaru