NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kasus dugaan arisan bodong di Kabupaten Lamandau mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Terdakwa Irmayanti binti Erhamsyah menjalani sidang perdana pada Senin (3/8/2026) dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Dalam perkara ini, terdakwa didakwa merugikan sedikitnya 15 korban dengan total kerugian mencapai Rp673 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joko Firmansyah mengungkapkan, terdakwa menawarkan arisan dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat. Namun, arisan yang ditawarkan kepada para korban diduga hanya fiktif dan uang yang diterima digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Terdakwa menawarkan arisan dengan keuntungan kepada para korban. Namun arisan tersebut sebenarnya tidak ada atau fiktif, dan uang yang diterima dari para korban diduga digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa,” ujar JPU saat membacakan surat dakwaan.
Dalam dakwaan disebutkan, dugaan tindak pidana itu berlangsung sejak Agustus 2025 hingga Februari 2026. Terdakwa menawarkan paket arisan dengan nilai mulai Rp2,5 juta hingga Rp20 juta disertai janji pencairan keuntungan dalam waktu satu sampai tiga bulan.
Untuk meyakinkan korban, terdakwa diduga memperlihatkan ilustrasi keuntungan hingga tiga kali lipat dari modal yang disetor. Misalnya, pembelian arisan senilai Rp10 juta dijanjikan akan memperoleh pencairan Rp30 juta. Modus tersebut juga diperkuat dengan bukti transfer palsu dan testimoni pencairan.
Berdasarkan surat dakwaan, sebanyak 15 orang menjadi korban dengan total kerugian Rp673 juta. Kerugian terbesar dialami Sintia Maydela yang melakukan 20 kali transfer dengan nilai mencapai Rp161 juta. Korban lainnya, Helina Ananda Putri, mengalami kerugian Rp99 juta, sedangkan Yuni Kurnia Wati sebesar Rp75 juta.
Kecurigaan para korban muncul ketika waktu pencairan yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi. Saat ditagih, terdakwa diduga terus memberikan berbagai alasan, hingga akhirnya mematikan nomor telepon dan menghilang. Para korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Lamandau.
Hasil penyelidikan mengungkap dana ratusan juta rupiah yang diterima dari para korban diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, mulai dari kebutuhan sehari-hari hingga membeli barang mewah, seperti iPhone 17 dan instalasi kitchen set.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) terkait dugaan penggelapan secara berlanjut, atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) terkait dugaan penipuan secara berlanjut. (bib)


