NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pasangan suami istri (pasutri) inisial S dan R warga Desa Mekar Mulya, Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau ditangkap aparat penegak hukum karena diduga menjadi pengedar narkoba.
Ini disampaikan Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono melalui Wakapolres Lamandau, Kompol Samsul Bahri saat memimpin press release pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di aula Joglo Mapolres Lamandau, Jumat (8/3/2024).
“Pada tanggal 5 Maret 2024 lalu, Satresnarkoba Polres Lamandau mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki dan perempuan yang dicurigai memiliki, menyimpan dan menguasai barang narkotika bukan tanaman jenis sabu,” ungkap Wakapolres Lamandau.
Samsul Bahri menjelaskan, berdasarkan laporan itu, Kasat Resnarkoba, AKP Z Hutagalung dan anggotanya melakukan penangkapan kedua terduga pelaku  dan menggeledah salah satu kamar di dalam rumah yang ditempatinya.
Disaksikan seorang warga (K), di dalam kamar itu petugas menemukan barang bukti berupa 14 bungkus plastik cetik ukuran kecil yang berisi kristal putih diduga narkoba jenis sabu yang dimasukan dalam amplop warna putih. Polisi juga menemukan uang tunai Rp600.000, serta sebuah handphone warna putih.
“Dari pengakuan terduga pelaku (S), barang haram tersebut didapatkan dari seorang bandar yang tinggal di Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat. Tersangka mengaku tidak mengenal bandar karena dihubungi melalui telepon dan narkoba tersebut tidak diserahkan langsung melainkan ditaruh di tempat yang sudah disepakati oleh keduanya,” beber Wakapolres Lamandau.
Atas perbuatannya itu, kepada kedua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 1999 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal 1 Milyar dan paling banyak 10 Milyar Rupiah.
Sementara saat ditanya wartawan, tersangka (S) mengaku nekat mengedarkan sabu-sabu karena alasan ekonomi. Laki-laki yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir itu, terpaksa menjual barang haram karena sudah 4 bulan tidak bekerja. Sehingga tak ada pemasukan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
“Profesi saya sopir, tapi sudah 4 bulan tidak ada kerjaan. Saya ditelpon orang yang katanya mengenal saya, tapi saya tidak kenal dan menawari barang itu (narkoba). Saya menyesal terbujuk untuk mengedarkan barang ini,” ujarnya.
Adanya penangkapan tersangka pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Lamandau, Wakapolres Kompol Samsul Bahri menyampaikan bahwa hal itu sebagai warning bagi masyarakat untuk waspada dan tidak mencoba untuk mendekati narkotika.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak sekalipun mendekati narkotika. Jauhi narkoba untuk kebaikan diri, keluarga dan masyarakat. Kami Polres Lamandau akan terus berusaha memberantas penyalahgunaan narkotika sekaligus menyosialisasikan kepada masyarakat akan bahayanya bagi masa depan generasi bangsa kita,” pungkasnya. (bib/hnd)