NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik akhirnya menjatuhkan vonis 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar (subsider 6 bulan penjara) kepada Yahyad, terdakwa kasus peredaran narkotika.
Yahyad terbukti bersalah menjadi perantara jual beli sabu seberat 100 gram. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 13 tahun penjara.
Saat dikonfirmasi Ketua Majelis Hakim, Evan Setiawan Dese menyatakan Yahyad terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum dengan menjadi perantara jual beli narkotika golongan I jenis sabu di atas 5 gram.
“Peristiwa bermula pada 12 Juli 2024, saat Yahyad dihubungi oleh Asong (masih buron,red) yang menawarkan pekerjaan mengantar sabu ke Sukamara dengan upah Rp 5 juta,” ujar Hakim, Sabtu (7/12).
Lanjutnya, lantaran tergiur iming-iming tersebut, Yahyad menerima tawaran itu. Bahkan memanfaatkan kesempatan untuk mengantar penumpang ke Balai Berkuak. Kemudian terdakwa menerima uang muka Rp 2 juta dari Asong.
“Setelah mengantar penumpang, Yahyad menuju Sukamara. Sesampainya di Jalan Lintas Trans Kalimantan km 18, Kabupaten Lamandau, sekitar pukul 21.45 WIB, ia dihentikan polisi. Penggeledahan menghasilkan temuan 100 gram sabu dan 20 butir ekstasi di dalam mobil Avanza miliknya (KB 1340 MZ),” jelas Evan Setiawan Dese.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Afif Hidayatulloh menjelaskan, kronologi penangkapan tersebut. Menurutnya Asong menginstruksikan Yahyad untuk mencari penginapan di Sukamara dan meninggalkan kunci mobil, menunggu kontak selanjutnya untuk penyerahan sabu.
“Namun, polisi berhasil mencegat Yahyad sebelum mencapai tujuan,” bebernya.
Vonis ini diharapkan, menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Lamandau.
“Aparat penegak hukum menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lamandau,” tandasnya. (bib/hnd)