NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pihak kepolisian menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi, di Aula Joglo Mapolres Lamandau, Rabu (17/12).
Acara yang berlangsung khidmat tersebut dilaksanakan di Aula Joglo Mapolres Lamandau sebagai bentuk transparansi penegakan hukum kepada masyarakat.
Kegiatan penting ini dipimpin langsung oleh Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono, yang dalam hal ini diwakili oleh Kasatresnarkoba AKP Fery Endro Priyawanto.
Acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat instansi. Di antaranya perwakilan Kejaksaan Negeri Lamandau Nadhifah Auliya, perwakilan Pengadilan Negeri Nanga Bulik, serta jajaran dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang turut menyaksikan proses pemusnahan.
Dalam keterangannya, Kasatresnarkoba AKP Fery Endro Priyawanto menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil dari pengungkapan dua kasus besar yang terjadi selama bulan November dan Desember 2025.
“Langkah pemusnahan ini merupakan tindak lanjut cepat dari kepolisian agar barang haram tersebut tidak disalahgunakan dan segera mendapat kepastian hukum,” katanya.
AKP Fery menegaskan bahwa penyidik telah mengantongi surat ketetapan status sitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau. Ketetapan tersebut mengatur pemisahan barang bukti, di mana sebagian disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan, sementara sisanya ditetapkan untuk segera dimusnahkan.
“Secara rinci, jumlah barang haram yang dihancurkan dalam giat kali ini terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 1.173,53 gram. Selain sabu juga memusnahkan 11 butir tablet ekstasi. Pemusnahan ini diharapkan dapat memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Lamandau yang kian mengkhawatirkan di penghujung tahun 2025,” bebernya.
AKP Fery memaparkan capaian impresif Satresnarkoba Polres Lamandau sepanjang tahun 2025. Terhitung sejak 1 Januari hingga 17 Desember 2025, korps bhayangkara ini telah berhasil mengungkap sebanyak 21 kasus narkotika.
“Dari puluhan kasus tersebut, total tersangka yang berhasil diamankan mencapai 39 orang, yang terdiri dari pengedar maupun kurir lintas wilayah,” jelasnya.
Capaian barang bukti selama setahun penuh di tahun 2025 pun tergolong sangat besar, yakni mencapai 55.844,5 gram atau sekitar 55,8 kilogram sabu serta 197 butir ekstasi.
“Dari awal tahun 2025 mengungkap 55,8 kg sabu dan angka ini menunjukkan bahwa Kabupaten Lamandau masih menjadi jalur rawan peredaran narkotika, namun sekaligus membuktikan kesigapan aparat dalam melakukan pencegahan dan penindakan secara masif,” ungkap Kasatresnarkoba.
Prosesi pemusnahan dilakukan dengan cara yang cukup drastis untuk memastikan zat adiktif tersebut benar-benar rusak dan tidak dapat digunakan kembali.
Barang bukti sabu dimasukkan ke dalam air mendidih yang telah dicampur dengan cairan pembersih lantai (Wipol), kemudian diaduk hingga merata sebelum akhirnya dibuang.
Langkah ini disaksikan langsung oleh para tamu undangan sebagai simbol perlawanan terhadap narkoba. (bib)


