24.1 C
Jakarta
Thursday, January 15, 2026

Dua Tersangka yang Diamankan Terancam Hukuman Mati, Barbuk 201,50 Gram Sabu dan 14 Butir Ekstasi

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Polisi membeberkan kronologi pengungkapan narkotika jenis sabu seberat ratusan gram dan belasan butir ekstasi, saat press release di Aula Joglo Mapolres Lamandau, Rabu (17/12/2025)

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka yaitu, A. Riadi (24), warga Kalimantan Selatan, dan M. Jarni (25), warga Kalimantan Tengah.

Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono, diwakili oleh Kasatresnarkoba AKP Fery Endro Priyawanto, perwakilan Kejaksaan Negeri Nadhifah Auliya, perwakilan Pengadilan Negeri Nanga Bulik, serta OPD terkait.

Kasatresnarkoba AKP Fery Endro Priyawanto menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari penyelidikan mendalam di jalur lintas Kalimantan. Pada tanggal 9 Desember 2025, petugas berhasil mencegat sebuah mobil Toyota Calya yang mencurigakan saat melintas di wilayah hukum Polres Lamandau.

Baca Juga :  Saat Cuci Muka Jerri Tenggelam di DAS Barito

“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan terkait masuknya narkoba ke wilayah jalan lintas Kalimantan, Kabupaten Lamandau. Barang bukti ditemukan tersembunyi di dalam kursi penumpang sebelah kiri,” ujar AKP Fery.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang haram tersebut diambil oleh para tersangka dari Pontianak (Kalimantan Barat) dengan tujuan pengiriman ke Tumbang Samba, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.

Electronic money exchangers listing

“Kedua tersangka yaitu,  Riadi berperan sebagai kurir utama yang membawa barang dari seseorang di Pontianak dan M. Jarni berperan menemani Riadi dalam perjalanan pengiriman barang tersebut menggunakan jalur darat,” bebernya.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti signifikan, di antaranya:

4 bungkus plastik berisi kristal diduga sabu dengan berat total 201,50 gram, 1 bungkus plastik berisi 14 tablet ekstasi, 1 unit telepon genggam (Handphone) dan 1 unit kendaraan roda empat (Toyota Calya).

Baca Juga :  Menunggu Hasil Forensik, Terduga Pelaku Pembuang Bayi Masih Berstatus Saksi

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Lamandau. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun atau hukuman mati, serta pidana denda maksimal Rp10 miliar,” tegas AKP Fery di hadapan awak media. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Polisi membeberkan kronologi pengungkapan narkotika jenis sabu seberat ratusan gram dan belasan butir ekstasi, saat press release di Aula Joglo Mapolres Lamandau, Rabu (17/12/2025)

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka yaitu, A. Riadi (24), warga Kalimantan Selatan, dan M. Jarni (25), warga Kalimantan Tengah.

Electronic money exchangers listing

Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono, diwakili oleh Kasatresnarkoba AKP Fery Endro Priyawanto, perwakilan Kejaksaan Negeri Nadhifah Auliya, perwakilan Pengadilan Negeri Nanga Bulik, serta OPD terkait.

Kasatresnarkoba AKP Fery Endro Priyawanto menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari penyelidikan mendalam di jalur lintas Kalimantan. Pada tanggal 9 Desember 2025, petugas berhasil mencegat sebuah mobil Toyota Calya yang mencurigakan saat melintas di wilayah hukum Polres Lamandau.

Baca Juga :  Saat Cuci Muka Jerri Tenggelam di DAS Barito

“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan terkait masuknya narkoba ke wilayah jalan lintas Kalimantan, Kabupaten Lamandau. Barang bukti ditemukan tersembunyi di dalam kursi penumpang sebelah kiri,” ujar AKP Fery.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang haram tersebut diambil oleh para tersangka dari Pontianak (Kalimantan Barat) dengan tujuan pengiriman ke Tumbang Samba, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.

“Kedua tersangka yaitu,  Riadi berperan sebagai kurir utama yang membawa barang dari seseorang di Pontianak dan M. Jarni berperan menemani Riadi dalam perjalanan pengiriman barang tersebut menggunakan jalur darat,” bebernya.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti signifikan, di antaranya:

4 bungkus plastik berisi kristal diduga sabu dengan berat total 201,50 gram, 1 bungkus plastik berisi 14 tablet ekstasi, 1 unit telepon genggam (Handphone) dan 1 unit kendaraan roda empat (Toyota Calya).

Baca Juga :  Menunggu Hasil Forensik, Terduga Pelaku Pembuang Bayi Masih Berstatus Saksi

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Lamandau. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun atau hukuman mati, serta pidana denda maksimal Rp10 miliar,” tegas AKP Fery di hadapan awak media. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru