Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ringkus Pengedar Sabu, 22 Paket Diamankan dari Barak di Bukit Tunggal

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayahnya. Seorang pria berinisial FAA alias AR (31) diringkus beserta barang bukti 22 paket sabu dengan berat kotor 6,92 gram di sebuah barak di Jalan Yusuf Arimatea, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Jumat (5/6/2026).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 13.30 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi yang diterima, aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya menggerebek tempat tinggal pelaku. Saat proses penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan satu paket sabu di atas kursi dan 21 paket lainnya disembunyikan di bawah kasur milik tersangka.

Baca Juga :  Didampingi Satresnarkoba, Lapas Perempuan Palangka Raya Bersih-bersih Barang Terlarang

Selain puluhan paket sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung berupa satu pak plastik klip, satu buah sendok sabu, satu unit gawai merek Vivo Y20 berwarna biru, serta uang tunai Rp2,6 juta yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan narkoba. Saat diinterogasi, FAA mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

Mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang mengapresiasi informasi masyarakat yang berujung pada pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.

“Peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi masyarakat dan generasi muda. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku serta mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar AKP Yonika.

Baca Juga :  Bejat! Ayah Tiri di Katingan dan 5 Temannya Cabuli Anak 8 Tahun

Selain melakukan pengawasan visual, personel Satresnarkoba juga aktif berdialog dengan warga setempat. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya deteksi dini, edukasi mengenai bahaya narkoba, serta mendorong masyarakat agar berani melaporkan indikasi kejahatan narkotika di lingkungan mereka.

Electronic money exchangers listing

“Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika,” pungkasnya.

Saat ini, tersangka FAA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, kepolisian masih terus mengembangkan kasus guna melacak jaringan lain yang terlibat. (her)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayahnya. Seorang pria berinisial FAA alias AR (31) diringkus beserta barang bukti 22 paket sabu dengan berat kotor 6,92 gram di sebuah barak di Jalan Yusuf Arimatea, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Jumat (5/6/2026).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 13.30 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi yang diterima, aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya menggerebek tempat tinggal pelaku. Saat proses penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan satu paket sabu di atas kursi dan 21 paket lainnya disembunyikan di bawah kasur milik tersangka.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Didampingi Satresnarkoba, Lapas Perempuan Palangka Raya Bersih-bersih Barang Terlarang

Selain puluhan paket sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung berupa satu pak plastik klip, satu buah sendok sabu, satu unit gawai merek Vivo Y20 berwarna biru, serta uang tunai Rp2,6 juta yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan narkoba. Saat diinterogasi, FAA mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

Mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang mengapresiasi informasi masyarakat yang berujung pada pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.

“Peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi masyarakat dan generasi muda. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku serta mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar AKP Yonika.

Baca Juga :  Bejat! Ayah Tiri di Katingan dan 5 Temannya Cabuli Anak 8 Tahun

Selain melakukan pengawasan visual, personel Satresnarkoba juga aktif berdialog dengan warga setempat. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya deteksi dini, edukasi mengenai bahaya narkoba, serta mendorong masyarakat agar berani melaporkan indikasi kejahatan narkotika di lingkungan mereka.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika,” pungkasnya.

Saat ini, tersangka FAA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, kepolisian masih terus mengembangkan kasus guna melacak jaringan lain yang terlibat. (her)

Terpopuler

Artikel Terbaru