Kasus Bullying yang Berakhir Damai Tidak Berarti Persoalan Telah Selesai, Juga Harus Ada Evaluasi

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kasus perundungan (bullying) yang pernah menimpa murid di SDN Percobaan Kota Palangka Raya pada tahun 2023 silam, kembali menjadi pengingat penting bagi dunia pendidikan.

Meski perkara tersebut telah berakhir damai, kejadian seperti itu dinilai tidak boleh dibiarkan berhenti sebagai catatan lama tanpa pembenahan.

Sosiolog Yuliana SSos, MA. Menilai kasus tersebut perlu diulas kembali, bukan untuk membuka luka lama. Melainkan sebagai pengingat peringatan agar sekolah, orang tua, dan pemerintah lebih memperhatikan dalam perlindungan anak dari kekerasan di lingkungan pendidikan.

Menurutnya. Kasus bullying yang berakhir damai tidak berarti persoalan telah selesai. Jika tidak ada evaluasi, pendampingan, dan perubahan sistem pengawasan, maka potensi kejadian serupa dapat kembali muncul di sekolah lain.

Baca Juga :  Nobar Film The East, Dandim dan Perajurit Kenang Perjuangan Bangsa

“Kasus Palangka Raya 2023 adalah pengingat keras bahwa penyelesaian di permukaan tidak pernah menyembuhkan trauma. Ketika kasus diselesaikan damai tanpa ada perbaikan sistem, kita sebenarnya sedang menabung bom waktu,” kata Yuliana dalam keterangannya, Minggu (7/6/2026).

Kasus pembullyan tersebut sebelumnya sempat diproses melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palangka Raya. Namun pihak-pihak terkait sepakat menempuh jalur damai dan diselesaikan secara kekeluargaan, pada Kamis, (8/6/2023),

Menurut Yuliana. Jalan damai mungkin menjadi ruang penyelesaian yang akan menutup segera masalah, namun jalan tersebut hanya sebagai penutup, tapi juga harus ada evaluasi kedepan bagaimana mencari akar permasalahan agar menjadi solusi terkait pengawasan sekolah dan pembinaan karakter murid.

Baca Juga :  Masihkah Sekolah Tempat Aman bagi Anak?

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kasus perundungan (bullying) yang pernah menimpa murid di SDN Percobaan Kota Palangka Raya pada tahun 2023 silam, kembali menjadi pengingat penting bagi dunia pendidikan.

Meski perkara tersebut telah berakhir damai, kejadian seperti itu dinilai tidak boleh dibiarkan berhenti sebagai catatan lama tanpa pembenahan.

Sosiolog Yuliana SSos, MA. Menilai kasus tersebut perlu diulas kembali, bukan untuk membuka luka lama. Melainkan sebagai pengingat peringatan agar sekolah, orang tua, dan pemerintah lebih memperhatikan dalam perlindungan anak dari kekerasan di lingkungan pendidikan.

Electronic money exchangers listing

Menurutnya. Kasus bullying yang berakhir damai tidak berarti persoalan telah selesai. Jika tidak ada evaluasi, pendampingan, dan perubahan sistem pengawasan, maka potensi kejadian serupa dapat kembali muncul di sekolah lain.

Baca Juga :  Nobar Film The East, Dandim dan Perajurit Kenang Perjuangan Bangsa

“Kasus Palangka Raya 2023 adalah pengingat keras bahwa penyelesaian di permukaan tidak pernah menyembuhkan trauma. Ketika kasus diselesaikan damai tanpa ada perbaikan sistem, kita sebenarnya sedang menabung bom waktu,” kata Yuliana dalam keterangannya, Minggu (7/6/2026).

Kasus pembullyan tersebut sebelumnya sempat diproses melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palangka Raya. Namun pihak-pihak terkait sepakat menempuh jalur damai dan diselesaikan secara kekeluargaan, pada Kamis, (8/6/2023),

Menurut Yuliana. Jalan damai mungkin menjadi ruang penyelesaian yang akan menutup segera masalah, namun jalan tersebut hanya sebagai penutup, tapi juga harus ada evaluasi kedepan bagaimana mencari akar permasalahan agar menjadi solusi terkait pengawasan sekolah dan pembinaan karakter murid.

Baca Juga :  Masihkah Sekolah Tempat Aman bagi Anak?

Terpopuler

Artikel Terbaru