Kasus Bullying yang Berakhir Damai Tidak Berarti Persoalan Telah Selesai, Juga Harus Ada Evaluasi

“Ketika murid lain melihat bahwa melapor hanya berakhir dengan damai atau pindah sekolah, mereka akan memilih diam. Akibatnya, kita tidak pernah tahu berapa banyak korban lain yang sedang menderita dalam senyap,” tegasnya.

Karena itu, Yuliana meminta kasus SD Percobaan Palangka Raya dijadikan pelajaran bersama. Bukan hanya untuk sekolah yang pernah menghadapi kasus, tetapi juga seluruh satuan pendidikan di Palangka Raya dan Kalimantan Tengah.

Menurutnya, pencegahan bullying harus dilakukan sebelum kasus mencuat. Sekolah perlu memiliki mekanisme pengawasan yang jelas, jalur pelaporan yang aman, serta pembinaan yang konsisten bagi murid.

Yuliana juga menyoroti peran orang tua. Ia menilai orang tua pelaku tidak boleh bersikap defensif atau membenarkan tindakan anak dengan alasan “namanya juga anak-anak”.

“Orang tua harus berhenti defensif dan berhenti membela anak dengan kalimat namanya juga anak-anak. Orang tua wajib bekerja sama dengan sekolah untuk memantau perubahan perilaku anak di rumah,” ujarnya.

Baca Juga :  Nobar Film The East, Dandim dan Perajurit Kenang Perjuangan Bangsa

Di sisi lain, guru harus mampu memotong ruang sosial yang membuat pelaku merasa mendapatkan panggung. Dalam banyak kasus, pelaku bullying merasa tindakannya memberi kekuatan, perhatian, atau pengakuan dari teman sebaya.

Karena itu, sekolah harus mengalihkan energi pelaku ke aktivitas sosial yang positif, wajib, dan terawasi. Pembinaan tidak cukup hanya berupa teguran atau skorsing, tetapi harus mendorong tanggung jawab nyata.

Electronic money exchangers listing

“Guru harus menghilangkan panggung pelaku. Pelaku biasanya merundung demi mendapatkan pengakuan atau terlihat keren di depan kelompoknya. Guru harus memotong ruang itu dan mengalihkan energi pelaku ke aktivitas sosial yang wajib dan terawasi di sekolah,” katanya.

Dosen Sosiologi UPR tersebut juga menilai, langkah pencegahan harus dimulai dari sistem sekolah. Salah satunya dengan menyediakan kotak aduan anonim yang aman bagi murid sekolah dasar.

Baca Juga :  Masihkah Sekolah Tempat Aman bagi Anak?

Menurutnya, anak SD sering kali takut melapor langsung kepada guru atau orang dewasa. Jalur pelaporan rahasia dapat membantu korban maupun saksi menyampaikan kejadian tanpa rasa takut.

“Kotak aduan anonim yang aman harus ada. Anak SD sering kali takut melapor langsung,” ujarnya.

Selain itu, Yuliana mendorong Dinas Pendidikan melakukan audit keamanan sekolah secara berkala. Evaluasi tidak boleh hanya dilakukan ketika kasus sudah viral atau mendapat sorotan publik.

“Dinas Pendidikan jangan hanya turun tangan saat kasus sudah viral. Lakukan evaluasi rutin secara acak ke sekolah-sekolah untuk mengukur seberapa aman murid di sana,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan atau TPPK di setiap sekolah dasar. Namun, satgas tersebut harus benar-benar bekerja, bukan sekadar tercantum dalam surat keputusan.

“Ketika murid lain melihat bahwa melapor hanya berakhir dengan damai atau pindah sekolah, mereka akan memilih diam. Akibatnya, kita tidak pernah tahu berapa banyak korban lain yang sedang menderita dalam senyap,” tegasnya.

Karena itu, Yuliana meminta kasus SD Percobaan Palangka Raya dijadikan pelajaran bersama. Bukan hanya untuk sekolah yang pernah menghadapi kasus, tetapi juga seluruh satuan pendidikan di Palangka Raya dan Kalimantan Tengah.

Menurutnya, pencegahan bullying harus dilakukan sebelum kasus mencuat. Sekolah perlu memiliki mekanisme pengawasan yang jelas, jalur pelaporan yang aman, serta pembinaan yang konsisten bagi murid.

Electronic money exchangers listing

Yuliana juga menyoroti peran orang tua. Ia menilai orang tua pelaku tidak boleh bersikap defensif atau membenarkan tindakan anak dengan alasan “namanya juga anak-anak”.

“Orang tua harus berhenti defensif dan berhenti membela anak dengan kalimat namanya juga anak-anak. Orang tua wajib bekerja sama dengan sekolah untuk memantau perubahan perilaku anak di rumah,” ujarnya.

Baca Juga :  Nobar Film The East, Dandim dan Perajurit Kenang Perjuangan Bangsa

Di sisi lain, guru harus mampu memotong ruang sosial yang membuat pelaku merasa mendapatkan panggung. Dalam banyak kasus, pelaku bullying merasa tindakannya memberi kekuatan, perhatian, atau pengakuan dari teman sebaya.

Karena itu, sekolah harus mengalihkan energi pelaku ke aktivitas sosial yang positif, wajib, dan terawasi. Pembinaan tidak cukup hanya berupa teguran atau skorsing, tetapi harus mendorong tanggung jawab nyata.

“Guru harus menghilangkan panggung pelaku. Pelaku biasanya merundung demi mendapatkan pengakuan atau terlihat keren di depan kelompoknya. Guru harus memotong ruang itu dan mengalihkan energi pelaku ke aktivitas sosial yang wajib dan terawasi di sekolah,” katanya.

Dosen Sosiologi UPR tersebut juga menilai, langkah pencegahan harus dimulai dari sistem sekolah. Salah satunya dengan menyediakan kotak aduan anonim yang aman bagi murid sekolah dasar.

Baca Juga :  Masihkah Sekolah Tempat Aman bagi Anak?

Menurutnya, anak SD sering kali takut melapor langsung kepada guru atau orang dewasa. Jalur pelaporan rahasia dapat membantu korban maupun saksi menyampaikan kejadian tanpa rasa takut.

“Kotak aduan anonim yang aman harus ada. Anak SD sering kali takut melapor langsung,” ujarnya.

Selain itu, Yuliana mendorong Dinas Pendidikan melakukan audit keamanan sekolah secara berkala. Evaluasi tidak boleh hanya dilakukan ketika kasus sudah viral atau mendapat sorotan publik.

“Dinas Pendidikan jangan hanya turun tangan saat kasus sudah viral. Lakukan evaluasi rutin secara acak ke sekolah-sekolah untuk mengukur seberapa aman murid di sana,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan atau TPPK di setiap sekolah dasar. Namun, satgas tersebut harus benar-benar bekerja, bukan sekadar tercantum dalam surat keputusan.

Terpopuler

Artikel Terbaru