27.1 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Pemuda Asal Kuala Kurun Ditangkap, Diduga Edarkan Sabu

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Seorang pemuda berinisial AR (23) asal Kelurahan Kuala Kurun, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), harus berurusan dengan pihak berwajib setelah tertangkap basah diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

AR kini mendekam di sel tahanan Polres Gumas usai penggerebekan di kediamannya pada Rabu (4/9/2024) sore pukul 16.45 WIB.

Penangkapan AR bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di rumahnya yang terletak di Jalan Yos Sudarso RT 01/RW 01. Berdasarkan informasi tersebut, tim dari Satresnarkoba Polres Gumas langsung bergerak melakukan pengintaian dan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran laporan, petugas melakukan penggeledahan di lokasi.

Saat penggeledahan, petugas menemukan sembilan paket kecil sabu-sabu dengan total berat kotor 5,35 gram. Selain barang bukti narkoba, polisi juga menyita sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran, seperti plastik klip pembungkus sabu, sendok sabu, timbangan digital, dompet berisi uang tunai Rp 1,2 juta, handphone, serta satu unit sepeda motor.

Baca Juga :  PETI! 17 Kasus Diungkap, Amankan 9 Pelaku. Segini Barbuknya

Kapolres Gunung Mas, AKBP Theodorus Priyo Santosa, melalui Kasatresnarkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo, membenarkan penangkapan AR dan menyatakan bahwa pemuda tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka AR kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun,” jelas Iptu Abi, Kamis (5/9/2024) pagi.

Iptu Abi menambahkan, pihaknya masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

“Kami akan terus kembangkan penyelidikan, termasuk mencari tahu apakah tersangka bekerja sendiri atau ada jaringan lain yang terlibat,” ujarnya.

Kasatresnarkoba juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan meminta peran aktif warga dalam melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

Baca Juga :  Kasus Pencemaran Nama Baik Atu Narang, Polda Kalteng: Masih Tahap Pemeriksaan

“Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Gunung Mas. Narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tapi juga menghancurkan masa depan generasi muda kita,” tegasnya.

Ia pun menekankan pentingnya kerjasama masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba.

“Mari kita bersama-sama lawan narkoba demi masa depan yang lebih baik bagi pemuda kita,” pungkas Iptu Abi. (nya)

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Seorang pemuda berinisial AR (23) asal Kelurahan Kuala Kurun, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), harus berurusan dengan pihak berwajib setelah tertangkap basah diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

AR kini mendekam di sel tahanan Polres Gumas usai penggerebekan di kediamannya pada Rabu (4/9/2024) sore pukul 16.45 WIB.

Penangkapan AR bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di rumahnya yang terletak di Jalan Yos Sudarso RT 01/RW 01. Berdasarkan informasi tersebut, tim dari Satresnarkoba Polres Gumas langsung bergerak melakukan pengintaian dan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran laporan, petugas melakukan penggeledahan di lokasi.

Saat penggeledahan, petugas menemukan sembilan paket kecil sabu-sabu dengan total berat kotor 5,35 gram. Selain barang bukti narkoba, polisi juga menyita sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran, seperti plastik klip pembungkus sabu, sendok sabu, timbangan digital, dompet berisi uang tunai Rp 1,2 juta, handphone, serta satu unit sepeda motor.

Baca Juga :  PETI! 17 Kasus Diungkap, Amankan 9 Pelaku. Segini Barbuknya

Kapolres Gunung Mas, AKBP Theodorus Priyo Santosa, melalui Kasatresnarkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo, membenarkan penangkapan AR dan menyatakan bahwa pemuda tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka AR kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun,” jelas Iptu Abi, Kamis (5/9/2024) pagi.

Iptu Abi menambahkan, pihaknya masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

“Kami akan terus kembangkan penyelidikan, termasuk mencari tahu apakah tersangka bekerja sendiri atau ada jaringan lain yang terlibat,” ujarnya.

Kasatresnarkoba juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan meminta peran aktif warga dalam melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

Baca Juga :  Kasus Pencemaran Nama Baik Atu Narang, Polda Kalteng: Masih Tahap Pemeriksaan

“Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Gunung Mas. Narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tapi juga menghancurkan masa depan generasi muda kita,” tegasnya.

Ia pun menekankan pentingnya kerjasama masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba.

“Mari kita bersama-sama lawan narkoba demi masa depan yang lebih baik bagi pemuda kita,” pungkas Iptu Abi. (nya)

Terpopuler

Artikel Terbaru