27.8 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Kasus Pencemaran Nama Baik Atu Narang, Polda Kalteng: Masih Tahap Pemeriksaan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO -Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Kismanto Eko Saputro menyampaikan perkembangan kasus pencemaran nama baik atas laporan mantan Ketua DPD PDI-Perjuangan Kalteng, Reinhard Atu Narang kepada tokoh politik inisial AD masih dalam tahap pemeriksaan.

“Kita sudah membuat surat pemanggilan kepada pelapor (Reinhard Atu Narang,red) untuk dimintai keterangan. Namun pelapor belum bisa hadir karena alasan sakit,” ujarnya, Kamis (16/2/2023).

Oleh karena itu, sambung Eko pihaknya mendapatkan permintaan dari kuasa hukum R. Atu Narang agar dijadwalkan ulang untuk memberikan keterangan ke Polda Kalteng.

Ya, sebelumnya, mantan Ketua DPD PDI-Perjuangan Kalteng, R Atu Narang itu melayangkan laporan ke pihak kepolisian. Laporan ini ditujukan kepada seorang tokoh masyarakat yang juga merupakan tokoh partai politik berinisial AD, karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik.

Baca Juga :  Banding Sriosako Dikabulkan, Umi Mastikah Lakukan Kasasi

Dari informasi yang dihimpun, kasus ini bermula dari pesan whatsapp yang ditulis oleh AD. Dari tulisan pesan tersebut, terkesan menyinggung harkat dan martabat Reinhard Atu Narang. Alhasil, Reinhard Atu Narang melalui kuasa hukumnya, Djohansyah langsung melaporkan hal tersebut ke  Ditreskrimsus Polda Kalteng pada Rabu (1/2/2023) lalu.

Kepada awak media, Djohansyah saat itu menyatakan bahwa kliennya (Reinhard Atu Narang, Red) dan keluarga merasa sedih setelah mengetahui hal tersebut. Menimbang usia kliennya yang sudah 79 tahun, tiba-tiba harkat dan martabatnya dicemarkan oleh oknum yang dianggap tak bertanggung jawab.

“Oknum tersebut, juga seorang tokoh masyarakat dan tokoh partai politik berinisial AD. Tentunya atas hal ini, klien saya dan beserta keluarga sangat merasa sedih. Pak Reinhard Atu Narang sangat terpukul, karena telah diserang harkat dan martabatnya,” ucapnya.

Baca Juga :  Warga Ramban Demo di DPRD Kotim, Tuntut PT MJSP dan Bebaskan Warga yang Ditahan

Djohansyah menjelaskan bahwa pencemaran nama baik itu, muncul dalam bentuk pesan whatsapp group. Namun dirinya tidak menjelaskan secara rinci soal apa isi pesan tersebut.

“Bapak (Reinhard Atu Narang) selaku orang yang sangat sepuh sudah merasa terganggu, karena diserang harkat dan martabatnya dengan adanya kalimat-kalimat yang tidak bisa ditoleransi,” ungkapnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO -Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Kismanto Eko Saputro menyampaikan perkembangan kasus pencemaran nama baik atas laporan mantan Ketua DPD PDI-Perjuangan Kalteng, Reinhard Atu Narang kepada tokoh politik inisial AD masih dalam tahap pemeriksaan.

“Kita sudah membuat surat pemanggilan kepada pelapor (Reinhard Atu Narang,red) untuk dimintai keterangan. Namun pelapor belum bisa hadir karena alasan sakit,” ujarnya, Kamis (16/2/2023).

Oleh karena itu, sambung Eko pihaknya mendapatkan permintaan dari kuasa hukum R. Atu Narang agar dijadwalkan ulang untuk memberikan keterangan ke Polda Kalteng.

Ya, sebelumnya, mantan Ketua DPD PDI-Perjuangan Kalteng, R Atu Narang itu melayangkan laporan ke pihak kepolisian. Laporan ini ditujukan kepada seorang tokoh masyarakat yang juga merupakan tokoh partai politik berinisial AD, karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik.

Baca Juga :  Banding Sriosako Dikabulkan, Umi Mastikah Lakukan Kasasi

Dari informasi yang dihimpun, kasus ini bermula dari pesan whatsapp yang ditulis oleh AD. Dari tulisan pesan tersebut, terkesan menyinggung harkat dan martabat Reinhard Atu Narang. Alhasil, Reinhard Atu Narang melalui kuasa hukumnya, Djohansyah langsung melaporkan hal tersebut ke  Ditreskrimsus Polda Kalteng pada Rabu (1/2/2023) lalu.

Kepada awak media, Djohansyah saat itu menyatakan bahwa kliennya (Reinhard Atu Narang, Red) dan keluarga merasa sedih setelah mengetahui hal tersebut. Menimbang usia kliennya yang sudah 79 tahun, tiba-tiba harkat dan martabatnya dicemarkan oleh oknum yang dianggap tak bertanggung jawab.

“Oknum tersebut, juga seorang tokoh masyarakat dan tokoh partai politik berinisial AD. Tentunya atas hal ini, klien saya dan beserta keluarga sangat merasa sedih. Pak Reinhard Atu Narang sangat terpukul, karena telah diserang harkat dan martabatnya,” ucapnya.

Baca Juga :  Warga Ramban Demo di DPRD Kotim, Tuntut PT MJSP dan Bebaskan Warga yang Ditahan

Djohansyah menjelaskan bahwa pencemaran nama baik itu, muncul dalam bentuk pesan whatsapp group. Namun dirinya tidak menjelaskan secara rinci soal apa isi pesan tersebut.

“Bapak (Reinhard Atu Narang) selaku orang yang sangat sepuh sudah merasa terganggu, karena diserang harkat dan martabatnya dengan adanya kalimat-kalimat yang tidak bisa ditoleransi,” ungkapnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru