PANGKALAN BUN, PROKALTENG.CO – Sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen dengan terdakwa bernama Bima di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, yang sedianya mengagendakan pembacaan tuntutan pada Kamis (2/7/2026), resmi ditunda.
Majelis hakim menjadwalkan ulang persidangan tersebut pada pekan depan.
Di luar persidangan, kuasa hukum Bima, Jeffriko Serran, menggelar jumpa pers untuk mengklarifikasi duduk perkara yang menjerat kliennya.
Menurut Jeffriko, kasus dugaan pemalsuan tanda tangan ini tidak bisa dilihat secara hitam-putih, melainkan harus diletakkan dalam konteks konflik kompensasi lahan yang telah berlangsung selama 15 tahun antara warga Desa Tanjung Beringin, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, dengan PT SLR.
Jeffriko menjelaskan bahwa Bima sebenarnya bertindak sebagai koordinator untuk mempercepat pencairan dana kompensasi bagi ratusan warga.
Sebelumnya, aksi protes masyarakat sempat difasilitasi oleh Bupati Lamandau hingga membuahkan kesepakatan penyelesaian.
Pihak perusahaan telah mengakomodasi sekitar 340 warga penerima kompensasi.
Namun, terdapat 12 orang yang berada di luar daftar utama (masuk kuota tambahan) yang menolak nominal kompensasi yang ditawarkan perusahaan, yakni berkisar antara Rp3 juta hingga Rp6 juta.
“Kondisi (penolakan 12 orang) itu akhirnya menghambat pencairan dana bagi sekitar 300 warga lainnya yang telah menunggu lama kompensasi mereka,” ujar Jeffriko.
Di tengah desakan dari ratusan warga dan pihak perusahaan agar pembayaran segera direalisasikan, Bima mengambil keputusan untuk menandatangani dokumen atas nama 12 orang tersebut.
Langkah ini diambil semata-mata agar proses pencairan dana bagi ratusan warga lainnya tidak terus tersandera dan tertunda.
Kuasa hukum menegaskan bahwa tindakan kliennya sama sekali bukan untuk mencari keuntungan pribadi atau memperkaya diri (mens rea atau niat jahat tidak terpenuhi).


