Sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen dengan terdakwa Bima ditunda hingga pekan depan. Kuasa hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan pendekatan restorative justice.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau melalui Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamandau, Deji Setiapermana, bersama Kasi Pidum Sanggam Ari Tonang, dan JPU Nadzifah Auliya, berhasil mengharmoniskan rumah
Kejaksaan Negeri Lamandau membebaskan tiga tersangka penganiayaan melalui mekanisme restorative justice pada Kamis (7/11). Ketiga tersangka tersebut adalah Adeiani Gusti Tes (24), Adrianus Leto (20), dan Janex M. Leo Mau Bere (19).