Berikut adalah poin-poin klarifikasi yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum:
- Adapun Dana Utuh Uang kompensasi yang menjadi hak 12 orang tersebut tidak pernah digunakan sepeser pun oleh Bima.
- Bima sudah berupaya menyerahkan dana tersebut kepada pihak pelapor, namun ditolak. Upaya penyerahan juga sempat disampaikan di persidangan, tetapi majelis hakim menilai hal itu harus diselesaikan di luar konteks sidang.
Keterangan saksi selama proses persidangan berjalan, tidak ada satu pun saksi yang memberikan keterangan yang secara langsung memberatkan terdakwa.
Saksi ahli pihak terdakwa telah menghadirkan saksi ahli yang menyatakan bahwa unsur tindak pidana pemalsuan yang didakwakan tidak terpenuhi.
Jeffriko menilai langkah hukum yang diajukan para pelapor saat ini terkesan lebih mengarah pada upaya memidanakan Bima, ketimbang memperjuangkan hak kompensasi mereka.
Menghadapi agenda tuntutan pekan depan, tim kuasa hukum berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat mempertimbangkan aspek sosial dan ketiadaan niat jahat dari terdakwa.
Pihak kuasa hukum juga memastikan akan langsung menyiapkan nota pembelaan setelah tuntutan dibacakan.
Lebih lanjut, Jeffriko mengetuk pintu kebijakan majelis hakim untuk mempertimbangkan pendekatan restorative justice.
Ia juga berharap hakim memanfaatkan kewenangan yang diatur dalam KUHP baru mengenai pemberian pemaafan hakim.
“Kami berharap majelis hakim melihat bahwa perbuatan ini dilakukan bukan demi kepentingan pribadi, melainkan sebagai jalan keluar untuk menyelesaikan konflik kompensasi yang sudah mandek belasan tahun demi kemaslahatan ratusan warga desa,” pungkasnya. (bib)
Berikut adalah poin-poin klarifikasi yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum:
- Adapun Dana Utuh Uang kompensasi yang menjadi hak 12 orang tersebut tidak pernah digunakan sepeser pun oleh Bima.
- Bima sudah berupaya menyerahkan dana tersebut kepada pihak pelapor, namun ditolak. Upaya penyerahan juga sempat disampaikan di persidangan, tetapi majelis hakim menilai hal itu harus diselesaikan di luar konteks sidang.
Keterangan saksi selama proses persidangan berjalan, tidak ada satu pun saksi yang memberikan keterangan yang secara langsung memberatkan terdakwa.
Saksi ahli pihak terdakwa telah menghadirkan saksi ahli yang menyatakan bahwa unsur tindak pidana pemalsuan yang didakwakan tidak terpenuhi.
Jeffriko menilai langkah hukum yang diajukan para pelapor saat ini terkesan lebih mengarah pada upaya memidanakan Bima, ketimbang memperjuangkan hak kompensasi mereka.
Menghadapi agenda tuntutan pekan depan, tim kuasa hukum berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat mempertimbangkan aspek sosial dan ketiadaan niat jahat dari terdakwa.
Pihak kuasa hukum juga memastikan akan langsung menyiapkan nota pembelaan setelah tuntutan dibacakan.
Lebih lanjut, Jeffriko mengetuk pintu kebijakan majelis hakim untuk mempertimbangkan pendekatan restorative justice.
Ia juga berharap hakim memanfaatkan kewenangan yang diatur dalam KUHP baru mengenai pemberian pemaafan hakim.
“Kami berharap majelis hakim melihat bahwa perbuatan ini dilakukan bukan demi kepentingan pribadi, melainkan sebagai jalan keluar untuk menyelesaikan konflik kompensasi yang sudah mandek belasan tahun demi kemaslahatan ratusan warga desa,” pungkasnya. (bib)