26.2 C
Jakarta
Sunday, May 18, 2025

Terbukti Berbisnis Sabu, Oknum ASN Pemkab Lamandau Dibekuk Polisi

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO -Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau terbukti melakukan bisnis penjualan narkoba. Alhasil, kini dia harus berurusan dengan polisi akibat aktivitas terlarangnya itu. Ya, Koneng (46) oknum ASN tersebut, kini telah ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau.

Koneng diciduk bersama temannya Irwan W (28) di sebuah rumah Jalan Gaharu, Kecamatan Bulik. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono saat gelaran press release di Mapolres Lamandau, Jum’at (2/2/2024) kemarin sore.

Melalui Kasatresnarkoba AKP Z. Hutagalung, pihak polisi mengatakan pengungkapan bermula saat petugas mendapatkan informasi pada hari Senin 8 Januari 2024. Informasi menyebutkan adanya seseorang yang dicurigai memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu di sebuah rumah pribadinya.

Baca Juga :  Bupati : Penilaian Kinerja ASN Kotim Harus Apa Adanya

“Setelah kami mendapatkan informasi, anggota langsung melakukan penangkapan sekitar pukul 23:00 Wib, dan langsung melakukan penangkapan terdahap dua pelaku tersebut,”ujar AKP Z. Hutagalung.

Selanjutnya dari pemeriksaan kedua tersangka, ternyata salah satunya adalah seorang ASN yang berdinas di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lamandau. Sementara satu orang lagi merupakan karyawan perusahaan swasta.

“Kemudian dilakukan interogasi dan penggeledahan lantai kamar rumah, ditemukan 11 buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,72 gram dan sebuah alat untuk mengisap sabu beserta sebuah timbangan digital. Di mana barang itu berasal dari Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) yang rencananya akan diedarkan di Lamandau,” bebernya lagi.

Menurut kasatresnarkoba, keduanya akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan untuk ancaman dikenakan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp 1 milyar dan maksimal Rp10 milyar.

Baca Juga :  Diduga Korupsi, Kades Dadahup Kapuas Ditahan

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, menegaskan kepada masyarakat untuk ikut serta memberantas peredaran narkoba di kabupaten Lamandau ini.

“Saya mengimbau kepada masyarakat apabila mengetahui adanya informasi di sekeliling kita peredaran gelap narkoba, atau ada yang coba-coba, maka diharapkan segera melaporkan kepada pihak kami. Pasti akan kami tindak sesuai dengan undang-undang yang belaku tentang peredaran gelap narkoba,” tegasnya. (*bib/hnd)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO -Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau terbukti melakukan bisnis penjualan narkoba. Alhasil, kini dia harus berurusan dengan polisi akibat aktivitas terlarangnya itu. Ya, Koneng (46) oknum ASN tersebut, kini telah ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau.

Koneng diciduk bersama temannya Irwan W (28) di sebuah rumah Jalan Gaharu, Kecamatan Bulik. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono saat gelaran press release di Mapolres Lamandau, Jum’at (2/2/2024) kemarin sore.

Melalui Kasatresnarkoba AKP Z. Hutagalung, pihak polisi mengatakan pengungkapan bermula saat petugas mendapatkan informasi pada hari Senin 8 Januari 2024. Informasi menyebutkan adanya seseorang yang dicurigai memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu di sebuah rumah pribadinya.

Baca Juga :  Bupati : Penilaian Kinerja ASN Kotim Harus Apa Adanya

“Setelah kami mendapatkan informasi, anggota langsung melakukan penangkapan sekitar pukul 23:00 Wib, dan langsung melakukan penangkapan terdahap dua pelaku tersebut,”ujar AKP Z. Hutagalung.

Selanjutnya dari pemeriksaan kedua tersangka, ternyata salah satunya adalah seorang ASN yang berdinas di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lamandau. Sementara satu orang lagi merupakan karyawan perusahaan swasta.

“Kemudian dilakukan interogasi dan penggeledahan lantai kamar rumah, ditemukan 11 buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,72 gram dan sebuah alat untuk mengisap sabu beserta sebuah timbangan digital. Di mana barang itu berasal dari Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) yang rencananya akan diedarkan di Lamandau,” bebernya lagi.

Menurut kasatresnarkoba, keduanya akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan untuk ancaman dikenakan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp 1 milyar dan maksimal Rp10 milyar.

Baca Juga :  Diduga Korupsi, Kades Dadahup Kapuas Ditahan

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, menegaskan kepada masyarakat untuk ikut serta memberantas peredaran narkoba di kabupaten Lamandau ini.

“Saya mengimbau kepada masyarakat apabila mengetahui adanya informasi di sekeliling kita peredaran gelap narkoba, atau ada yang coba-coba, maka diharapkan segera melaporkan kepada pihak kami. Pasti akan kami tindak sesuai dengan undang-undang yang belaku tentang peredaran gelap narkoba,” tegasnya. (*bib/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru