Sita Dokumen Sah, Kejari Pertanyakan Arsip Kampus di Rumah Pribadi Prof Yetri

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, Hadiarto menegaskan bahwa proses penggeledahan dan penyitaan dokumen terkait kasus dugaan korupsi dana operasional Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) telah sesuai dengan prosedur hukum.

Ia menjelaskan bahwa tindakan pada bulan Februari lalu merupakan upaya pengamanan dokumen. Surat dan izin penggeledahan dari pengadilan juga dipastikan sudah dikantongi sejak awal.

“Waktu itu memang tidak seketika dilakukan penyitaan karena dokumen yang ditemukan di rumah tersangka sangat banyak, mencapai 15 boks. Dokumen itu diamankan, dibawa dengan berita acara penggeledahan yang diketahui RT setempat untuk kemudian diinventarisir dan diverifikasi,” ungkap Hadiarto kepada awak media, Selasa (31/4/26) lalu.

Baca Juga :  Eks Bendahara Disdik Katingan Divonis Bebas, Jaksa Tempuh Kasasi

Setelah proses verifikasi selesai dan dokumen yang relevan dengan perkara dipisahkan (mencapai ketebalan hampir 1 rim), penyidik baru mengajukan permohonan penyitaan resmi pada bulan Agustus. Tersangka juga dipanggil dan menandatangani berita acara penyitaan tersebut.

“Dibuatkan berita acaranya. Sudah selesai berita acaranya, baru penyidik kan meminta persetujuan untuk penyitaan ke pengadilan, ” tambah Hadiarto.

Dalam kesempatan tersebut, Hadiarto justru menyoroti kejanggalan penemuan dokumen-dokumen itu. Pihaknya mempertanyakan mengapa dokumen penting milik negara bisa berada di kediaman pribadi tersangka.

“Sebagian besar dokumen itu adalah dokumen administrasi dan pertanggungjawaban keuangan Pascasarjana UPR. Kenapa ada di rumah? Harusnya kan di kantor, apalagi yang bersangkutan sudah tidak menjabat lagi,” tegasnya.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Tawarkan Jasa Pijat, Pria Gempal Ini Sikat Handphone Korban

Kejaksaan berencana akan mengembalikan sisa dokumen yang tidak disita langsung kepada pihak kampus UPR, bukan kepada tersangka.

Terkait kelanjutan penyidikan, Hadiarto menegaskan bahwa mereka saat ini sengaja memberikan ruang bagi tersangka untuk menempuh hak hukumnya melalui praperadilan.

Sebagai perwakilan kejaksaan, ia menyebutkan bahwa putusan praperadilan diperkirakan akan dibacakan pada hari Rabu pekan depan.

“Kita kasih ruang dulu (untuk praperadilan), tidak masalah. Karena juga tidak terlalu lama, setelah putusan itu langsung kita laksanakan (pemeriksaan lanjutan tersangka),” jelasnya.

Pernyataan ini disampaikan pihak kejaksaan sebagai jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka, mantan Kepala Program Pascasarjana UPR, Prof Yetrie Ludang. (her)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, Hadiarto menegaskan bahwa proses penggeledahan dan penyitaan dokumen terkait kasus dugaan korupsi dana operasional Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) telah sesuai dengan prosedur hukum.

Ia menjelaskan bahwa tindakan pada bulan Februari lalu merupakan upaya pengamanan dokumen. Surat dan izin penggeledahan dari pengadilan juga dipastikan sudah dikantongi sejak awal.

“Waktu itu memang tidak seketika dilakukan penyitaan karena dokumen yang ditemukan di rumah tersangka sangat banyak, mencapai 15 boks. Dokumen itu diamankan, dibawa dengan berita acara penggeledahan yang diketahui RT setempat untuk kemudian diinventarisir dan diverifikasi,” ungkap Hadiarto kepada awak media, Selasa (31/4/26) lalu.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Eks Bendahara Disdik Katingan Divonis Bebas, Jaksa Tempuh Kasasi

Setelah proses verifikasi selesai dan dokumen yang relevan dengan perkara dipisahkan (mencapai ketebalan hampir 1 rim), penyidik baru mengajukan permohonan penyitaan resmi pada bulan Agustus. Tersangka juga dipanggil dan menandatangani berita acara penyitaan tersebut.

“Dibuatkan berita acaranya. Sudah selesai berita acaranya, baru penyidik kan meminta persetujuan untuk penyitaan ke pengadilan, ” tambah Hadiarto.

Dalam kesempatan tersebut, Hadiarto justru menyoroti kejanggalan penemuan dokumen-dokumen itu. Pihaknya mempertanyakan mengapa dokumen penting milik negara bisa berada di kediaman pribadi tersangka.

“Sebagian besar dokumen itu adalah dokumen administrasi dan pertanggungjawaban keuangan Pascasarjana UPR. Kenapa ada di rumah? Harusnya kan di kantor, apalagi yang bersangkutan sudah tidak menjabat lagi,” tegasnya.

Baca Juga :  Tawarkan Jasa Pijat, Pria Gempal Ini Sikat Handphone Korban

Kejaksaan berencana akan mengembalikan sisa dokumen yang tidak disita langsung kepada pihak kampus UPR, bukan kepada tersangka.

Terkait kelanjutan penyidikan, Hadiarto menegaskan bahwa mereka saat ini sengaja memberikan ruang bagi tersangka untuk menempuh hak hukumnya melalui praperadilan.

Sebagai perwakilan kejaksaan, ia menyebutkan bahwa putusan praperadilan diperkirakan akan dibacakan pada hari Rabu pekan depan.

“Kita kasih ruang dulu (untuk praperadilan), tidak masalah. Karena juga tidak terlalu lama, setelah putusan itu langsung kita laksanakan (pemeriksaan lanjutan tersangka),” jelasnya.

Pernyataan ini disampaikan pihak kejaksaan sebagai jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka, mantan Kepala Program Pascasarjana UPR, Prof Yetrie Ludang. (her)

Terpopuler

Artikel Terbaru