Upaya hukum praperadilan yang diajukan oleh Prof. Yetri Ludang, tersangka kasus dugaan korupsi pada program Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR), ternyata kandas.
Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, Hadiarto menegaskan bahwa proses penggeledahan dan penyitaan dokumen terkait kasus dugaan korupsi dana operasional Program Pa
Pimpinan Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) yang sekarang dijabat Prof. I Nyoman Sudyana, enggan memberikan tanggapan apapun terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana operasional tahun
Humas Universitas Palangkaraya (UPR) Despri memberikan tanggapan terkait penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Negeri Palangka Raya di Gedung Pascasarjana.