NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada Muhammad Haitami alias Bowo bin Khamlani setelah dinyatakan terbukti menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I bukan tanaman dengan barang bukti sabu seberat bersih 1.177,15 gram atau 1,1 kg. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Nanga Bulik, Dwi March Stein Siagian, dalam persidangan pada Selasa, 29 September 2026.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa yang sehari-hari berprofesi sebagai penjual roti bakar tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perantara jual beli narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
“Menyatakan Terdakwa Muhammad Haitami Alias Bowo Bin Khamlani tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram’ sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun,” tegas Dwi March Stein Siagian saat membacakan putusan di persidangan.
Selain menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim menetapkan seluruh masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari total pidana. Terdakwa juga diperintahkan tetap berada di dalam tahanan.
Majelis hakim menetapkan barang bukti berupa 1,1 kg sabu untuk dimusnahkan. Sementara uang tunai Rp475.000 dan ponsel iPhone 12 Pro Max dirampas untuk negara. Adapun sepeda motor Honda Beat dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa.
Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Arief Widodo Pohan, membenarkan vonis tersebut. Ia menyampaikan bahwa majelis hakim telah mengabulkan tuntutan dan mengonfirmasi kesalahan terdakwa dalam menguasai serta menjadi perantara peredaran gelap narkotika jaringan lintas provinsi Kalimantan Barat dan Kalteng.
Berdasarkan fakta persidangan, aksi terdakwa bermula pada pertengahan Maret 2026 saat ia dihampiri rekannya, Heru yang kini berstatus DPO, di tempat jualan roti bakarnya di Sampit. Heru menawarkan pekerjaan mengambil sabu di Pontianak dengan imbalan Rp20.000.000 di luar biaya transportasi.
Saat membujuk terdakwa, Heru menyampaikan tawaran tersebut secara langsung.
“Gimana kamu mau gak, daripada kusuruh orang lain. Lumayan tuh upahnya,” bujuk Heru (DPO).
“Iya Om mau jha aku ngambilkan, naik apa aku ngambilnya Om?” sahut terdakwa menyanggupi tawaran tersebut.
Setelah menerima uang jalan sebesar Rp3.000.000 pada Sabtu (18/4/2026), terdakwa sempat membeli sabu seharga Rp300.000 dari rekannya untuk dikonsumsi agar tidak mengantuk selama perjalanan jarak jauh. Terdakwa kemudian berkendara seorang diri menggunakan sepeda motor Honda Beat menuju Kota Pontianak.
Setibanya di Pontianak, terdakwa sempat menginap selama tiga hari di hotel. Kemudian pada Selasa (21/4/2026) malam, ia dihubungi seseorang tak dikenal untuk mengambil paket sabu di kawasan Tugu Khatulistiwa.
Paket tersebut berupa plastik hitam yang berisi tiga bungkus sabu, terdiri dari satu bungkus bermerek Guanyinwang seberat 1 kg dan dua bungkus plastik bening dengan berat masing-masing 1 ons. Paket tersebut kemudian disembunyikan terdakwa di dalam tas di bawah lipatan pakaiannya.
Namun, perjalanan terdakwa menuju Sampit terhenti setelah anggota Satresnarkoba Polres Lamandau menghentikan kendaraannya pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Terdakwa dihentikan di Jalan Lintas Trans Kalimantan KM 14, Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.
Petugas kemudian menggeledah tas terdakwa dan menemukan barang bukti tersebut. Terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lamandau hingga perkara tersebut berujung pada vonis 13 tahun penjara dari Majelis Hakim PN Nanga Bulik. (bib)


