Sebanyak 57.051 Wajib Pajak Manfaatkan Penghapusan Denda PBB di Palangka Raya

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), yang digulirkan Pemerintah Kota Palangka Raya mendapat respons positif dari masyarakat.

Total sebanyak 57.051 wajib pajak memanfaatkan kebijakan tersebut sepanjang April hingga September 2026.

“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memanfaatkan program ini sekaligus memenuhi kewajiban perpajakannya. Tingginya partisipasi wajib pajak menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pajak daerah,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, Sabtu (3/10/2026).

Data Bapenda mencatat puluhan ribu wajib pajak memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi PBB-P2, yang diberikan pemerintah daerah. Sebagai upaya mendorong kepatuhan, dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menyelesaikan tunggakan pajak.

“Program ini kami hadirkan agar masyarakat memiliki kesempatan untuk menuntaskan kewajiban perpajakannya tanpa terbebani denda. Harapannya, kepatuhan pajak semakin meningkat dari tahun ke tahun,” ujarnya.

Baca Juga :  Kontingen Palangkaraya Optimistis Pertahankan Gelar Juara Umum FBIM

Selain program penghapusan denda PBB-P2, Bapenda juga mencatat sebanyak 152 wajib pajak memanfaatkan diskon 10 persen Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk peningkatan hak, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), maupun Program Nasional Agraria (Prona) selama September 2026.

“Kebijakan diskon BPHTB ini merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus hak atas tanah dan bangunan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Emi.

Electronic money exchangers listing

Menurutnya. Kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah karena pajak menjadi salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, setiap kontribusi wajib pajak sangat berarti bagi kemajuan Kota Palangka Raya,” tegasnya.

Baca Juga :  Pastikan Semua Pelayanan Lancar, Umi Sidak Kantor Kecamatan dan Kelura

Bapenda menilai tingginya partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan berbagai program keringanan pajak menunjukkan adanya kesadaran yang semakin baik terhadap pentingnya tertib administrasi perpajakan.

“Kami berharap budaya patuh pajak terus tumbuh di tengah masyarakat. Semakin tinggi tingkat kepatuhan wajib pajak, semakin besar pula kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Emi menambahkan Bapenda akan terus meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan melalui penyediaan informasi, konsultasi, dan berbagai kemudahan layanan agar masyarakat semakin mudah memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Terima kasih kepada seluruh wajib pajak Kota Palangka Raya yang telah berkontribusi melalui pembayaran pajak daerah. Mari bersama-sama mendukung pembangunan daerah dengan membayar pajak tepat waktu,” pungkasnya. (adr)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), yang digulirkan Pemerintah Kota Palangka Raya mendapat respons positif dari masyarakat.

Total sebanyak 57.051 wajib pajak memanfaatkan kebijakan tersebut sepanjang April hingga September 2026.

“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memanfaatkan program ini sekaligus memenuhi kewajiban perpajakannya. Tingginya partisipasi wajib pajak menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pajak daerah,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, Sabtu (3/10/2026).

Electronic money exchangers listing

Data Bapenda mencatat puluhan ribu wajib pajak memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi PBB-P2, yang diberikan pemerintah daerah. Sebagai upaya mendorong kepatuhan, dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menyelesaikan tunggakan pajak.

“Program ini kami hadirkan agar masyarakat memiliki kesempatan untuk menuntaskan kewajiban perpajakannya tanpa terbebani denda. Harapannya, kepatuhan pajak semakin meningkat dari tahun ke tahun,” ujarnya.

Baca Juga :  Kontingen Palangkaraya Optimistis Pertahankan Gelar Juara Umum FBIM

Selain program penghapusan denda PBB-P2, Bapenda juga mencatat sebanyak 152 wajib pajak memanfaatkan diskon 10 persen Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk peningkatan hak, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), maupun Program Nasional Agraria (Prona) selama September 2026.

“Kebijakan diskon BPHTB ini merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus hak atas tanah dan bangunan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Emi.

Menurutnya. Kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah karena pajak menjadi salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, setiap kontribusi wajib pajak sangat berarti bagi kemajuan Kota Palangka Raya,” tegasnya.

Baca Juga :  Pastikan Semua Pelayanan Lancar, Umi Sidak Kantor Kecamatan dan Kelura

Bapenda menilai tingginya partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan berbagai program keringanan pajak menunjukkan adanya kesadaran yang semakin baik terhadap pentingnya tertib administrasi perpajakan.

“Kami berharap budaya patuh pajak terus tumbuh di tengah masyarakat. Semakin tinggi tingkat kepatuhan wajib pajak, semakin besar pula kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Emi menambahkan Bapenda akan terus meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan melalui penyediaan informasi, konsultasi, dan berbagai kemudahan layanan agar masyarakat semakin mudah memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Terima kasih kepada seluruh wajib pajak Kota Palangka Raya yang telah berkontribusi melalui pembayaran pajak daerah. Mari bersama-sama mendukung pembangunan daerah dengan membayar pajak tepat waktu,” pungkasnya. (adr)

Terpopuler

Artikel Terbaru