Terbukti Salah Lakukan Tindak Pidana Terhadap Anak, MDM Divonis 7 Tahun Penjara

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik resmi menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 tahun kepada terdakwa berinisial MDM (19). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis (6/8/2026) lalu.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Wahyu Satrio Aji, S.H. menyatakan bahwa MDM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak secara berlanjut.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun,” ujar Majelis Hakim, saat dikonfirmasi Rabu (12/8/2026).

Selain vonis penjara, hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,-.

Baca Juga :  Ratusan Botol Miras dan Penjualnya Diangkut Satpol PP

Berdasarkan fakta persidangan, peristiwa tersebut terjadi pada Oktober 2025 di wilayah Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.

“Terdakwa diketahui membujuk korban hingga terjadi perbuatan melanggar hukum tersebut di sebuah pondok kebun,” tuturnya.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa telah bertentangan dengan norma kesusilaan dan kesopanan di masyarakat, serta memberikan tekanan psikologis bagi anak korban. Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan berterus terang selama proses persidangan.

Electronic money exchangers listing

“Untuk menjaga privasi dan perlindungan terhadap anak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta Kode Etik Jurnalistik, identitas korban disamarkan,” tandasnya. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik resmi menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 tahun kepada terdakwa berinisial MDM (19). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis (6/8/2026) lalu.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Wahyu Satrio Aji, S.H. menyatakan bahwa MDM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak secara berlanjut.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun,” ujar Majelis Hakim, saat dikonfirmasi Rabu (12/8/2026).

Electronic money exchangers listing

Selain vonis penjara, hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,-.

Baca Juga :  Ratusan Botol Miras dan Penjualnya Diangkut Satpol PP

Berdasarkan fakta persidangan, peristiwa tersebut terjadi pada Oktober 2025 di wilayah Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.

“Terdakwa diketahui membujuk korban hingga terjadi perbuatan melanggar hukum tersebut di sebuah pondok kebun,” tuturnya.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa telah bertentangan dengan norma kesusilaan dan kesopanan di masyarakat, serta memberikan tekanan psikologis bagi anak korban. Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan berterus terang selama proses persidangan.

“Untuk menjaga privasi dan perlindungan terhadap anak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta Kode Etik Jurnalistik, identitas korban disamarkan,” tandasnya. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru