25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pelaku Pengeroyokan Dibekuk, Satu DPO

KUALA
KAPUAS-
Polisi
berhasil menangkap Apau bin Sukardi (34) di sekitar kediamannya di Handil Sei
Papuyu RT 04 Kelurahan Palingkau Baru Kecamatan Kapuas Murung pada Sabtu (8/2) sekitar
pukul 23.50 WIB.

Apau merupakan salah seorang pelaku
pengeroyokan terhadap korban Sarbani (35). Sementara rekan Apau, Tue masih
dalam pengejaran atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.

Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama melalui
Kapolsek Kapuas Murung Iptu Subandi menerangkan Apau telah melakukan
penggeroyokan terhadap Sarbani (35) di Jalan Pemuda Km 24 Kelurahan
Palingkau Lama Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas.

“Kejadian tersebut terjadi pada Kamis
tanggal 6 Februari 2020 pukul 17.00 WIB, oleh tersangka Apau dan Tue yang masih
buron,” jelas Iptu Subandi, kemarin.

Baca Juga :  Pernah Kehilangan Motor, Cek ke Polresta

Dia mengungkapkan, kedua tersangka tersebut
bersama-sama datang ke arah warung Rani menggunakan sepeda motor, dan langsung
memukuli korban ke arah wajah, dan kepala dengan menggunakan tangan kosong.
Setelah korban jatuh kemudian korban diinjak-injak oleh tersangka menggunakan
kaki.

“Kemudian tersangka Tue mencabut senjata
tajam jenis Mandau mengejar ke arah warung Rani dan korban melarikan
diri,” bebernya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami memar
pada bagian dahi sebelah kiri, bagian muka di bawah mata kiri depan dan luka
lecet di tangan sebelah kanan. Selanjutnya korban pun melaporkan kejadian
tersebut ke Polsek Kapuas Murung guna proses lebih lanjut.(alh/uni/dar)

KUALA
KAPUAS-
Polisi
berhasil menangkap Apau bin Sukardi (34) di sekitar kediamannya di Handil Sei
Papuyu RT 04 Kelurahan Palingkau Baru Kecamatan Kapuas Murung pada Sabtu (8/2) sekitar
pukul 23.50 WIB.

Apau merupakan salah seorang pelaku
pengeroyokan terhadap korban Sarbani (35). Sementara rekan Apau, Tue masih
dalam pengejaran atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.

Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama melalui
Kapolsek Kapuas Murung Iptu Subandi menerangkan Apau telah melakukan
penggeroyokan terhadap Sarbani (35) di Jalan Pemuda Km 24 Kelurahan
Palingkau Lama Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas.

“Kejadian tersebut terjadi pada Kamis
tanggal 6 Februari 2020 pukul 17.00 WIB, oleh tersangka Apau dan Tue yang masih
buron,” jelas Iptu Subandi, kemarin.

Baca Juga :  Pernah Kehilangan Motor, Cek ke Polresta

Dia mengungkapkan, kedua tersangka tersebut
bersama-sama datang ke arah warung Rani menggunakan sepeda motor, dan langsung
memukuli korban ke arah wajah, dan kepala dengan menggunakan tangan kosong.
Setelah korban jatuh kemudian korban diinjak-injak oleh tersangka menggunakan
kaki.

“Kemudian tersangka Tue mencabut senjata
tajam jenis Mandau mengejar ke arah warung Rani dan korban melarikan
diri,” bebernya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami memar
pada bagian dahi sebelah kiri, bagian muka di bawah mata kiri depan dan luka
lecet di tangan sebelah kanan. Selanjutnya korban pun melaporkan kejadian
tersebut ke Polsek Kapuas Murung guna proses lebih lanjut.(alh/uni/dar)

Terpopuler

Artikel Terbaru