27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

KPK Imbau Bang Doel Bersaksi Dalam Persidangan Adik Ratu Atut Chosiyah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau mantan Wakil Gubenur Banten, Rano Karno untuk hadir sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK ingin mengonfirmasi soal dugaan aliran uang terhadap pemeran utama serial Si Doel Anak Sekolahan itu.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan, Jaksa telah meminta Rano Karno untuk hadir dalam persidangan. Namun, selama dua kali pemanggilan, pria yang juga sering disapa Bang Doel itu hadir.

“Informasi dari JPU memang tidak hadir dua kali. Tentunya itu upaya-upaya yang sudah diputuskan atau ditetapkan oleh majelis hakim di persidangan dan itu sudah diusulkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) . Sehingga, kami nanti tunggu kehadirannya,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/2) malam.

Lembaga antirasuah berharap, politikus PDI Perjuangan itu dapat koperatif untuk hadir dalam persidangan. Hal ini guna memberikan keterangan yang sebenarnya dalam perkara menjerat adik eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Baca Juga :  Sudah 4 Hari, Dua Korban Tenggelam di Sungai Mentaya Belum Ditemukan

KPK akan kembali menggelar sidang perkara korupsi dan TPPU terhadap Wawan di PN Tipikor Jakarta pada Kamis (13/2) mendatang. Lembaga antirasuah mengharapkan, Rano Karno dapat kooperatif menjadi saksi di persidangan.

“Kami berharap bahwa keterangannya sangat diperlukan di persidangan untuk bisa hadir memenuhi panggilan sesuai yang sudah dijadwalkan terkait perkara tersebut,” jelas Ali.

Dalam sidang agenda pemeriksaan saksi pada Senin (27/1) lalu, mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Hudaya Latuconsina menyebut dirinya pernah mengantarkan uang tunai senilai Rp 250 juta kepada mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno. Uang ratusan juta itu diduga berkaitan dengan salah satu proyek di Provinsi Banten.

Dihadapan majelis hakim, Hudaya mengaku uang sebesar Rp 250 juta yang dibungkus koran dan plastik tersebut diperolehnya dari Dadang Prijatna, salah satu staf Wawan. “(Uang Rp 250 juta) diberikan kepada saya pada 2013 untuk disampaikan ke Rano Karno, dari hasil pekerjaan 2012,” ucap Hudaya.

Kendati demikian, Hudaya tidak membuka bungkusan plastik yang berisi uang ratusan juta tersebut. Menurutnya, dia langsung memberikan uang itu ke Rano. “Saya tidak membuka, cuma menjinjing saja, langsung saya bawa,” tukasnya.

Baca Juga :  Ditangkap Saat Nyabu di Barak

Dalam kasus ini, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan didakwa melakukan korupsi proyek alat kesehatan, pengadaan tanah, dan proyek pembangunan RSUD Tangerang Selatan yang merugikan negara hingga Rp 94,3 miliar. Bahkan Wawan pun turut melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsinya.

Wawan juga didakwa melakukan pencucian uang sejak 2005 hingga 2013 dengan nilai sekitar Rp 579,776 miliar. Adik mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah itu diduga menyamarkan uang dalam periode 2010-2019 mencapai Rp 479.045.244.180 dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.
Atas perbuatannya, Wawan didakwa Pasal 3 atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain itu Wawan juga didakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan g Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.(JPC)

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau mantan Wakil Gubenur Banten, Rano Karno untuk hadir sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK ingin mengonfirmasi soal dugaan aliran uang terhadap pemeran utama serial Si Doel Anak Sekolahan itu.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan, Jaksa telah meminta Rano Karno untuk hadir dalam persidangan. Namun, selama dua kali pemanggilan, pria yang juga sering disapa Bang Doel itu hadir.

“Informasi dari JPU memang tidak hadir dua kali. Tentunya itu upaya-upaya yang sudah diputuskan atau ditetapkan oleh majelis hakim di persidangan dan itu sudah diusulkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) . Sehingga, kami nanti tunggu kehadirannya,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/2) malam.

Lembaga antirasuah berharap, politikus PDI Perjuangan itu dapat koperatif untuk hadir dalam persidangan. Hal ini guna memberikan keterangan yang sebenarnya dalam perkara menjerat adik eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Baca Juga :  Sudah 4 Hari, Dua Korban Tenggelam di Sungai Mentaya Belum Ditemukan

KPK akan kembali menggelar sidang perkara korupsi dan TPPU terhadap Wawan di PN Tipikor Jakarta pada Kamis (13/2) mendatang. Lembaga antirasuah mengharapkan, Rano Karno dapat kooperatif menjadi saksi di persidangan.

“Kami berharap bahwa keterangannya sangat diperlukan di persidangan untuk bisa hadir memenuhi panggilan sesuai yang sudah dijadwalkan terkait perkara tersebut,” jelas Ali.

Dalam sidang agenda pemeriksaan saksi pada Senin (27/1) lalu, mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Hudaya Latuconsina menyebut dirinya pernah mengantarkan uang tunai senilai Rp 250 juta kepada mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno. Uang ratusan juta itu diduga berkaitan dengan salah satu proyek di Provinsi Banten.

Dihadapan majelis hakim, Hudaya mengaku uang sebesar Rp 250 juta yang dibungkus koran dan plastik tersebut diperolehnya dari Dadang Prijatna, salah satu staf Wawan. “(Uang Rp 250 juta) diberikan kepada saya pada 2013 untuk disampaikan ke Rano Karno, dari hasil pekerjaan 2012,” ucap Hudaya.

Kendati demikian, Hudaya tidak membuka bungkusan plastik yang berisi uang ratusan juta tersebut. Menurutnya, dia langsung memberikan uang itu ke Rano. “Saya tidak membuka, cuma menjinjing saja, langsung saya bawa,” tukasnya.

Baca Juga :  Ditangkap Saat Nyabu di Barak

Dalam kasus ini, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan didakwa melakukan korupsi proyek alat kesehatan, pengadaan tanah, dan proyek pembangunan RSUD Tangerang Selatan yang merugikan negara hingga Rp 94,3 miliar. Bahkan Wawan pun turut melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsinya.

Wawan juga didakwa melakukan pencucian uang sejak 2005 hingga 2013 dengan nilai sekitar Rp 579,776 miliar. Adik mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah itu diduga menyamarkan uang dalam periode 2010-2019 mencapai Rp 479.045.244.180 dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.
Atas perbuatannya, Wawan didakwa Pasal 3 atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain itu Wawan juga didakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan g Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.(JPC)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru