Polres Lamandau Gagalkan Penyelundupan 16,3 Kg Sabu dari Kalbar Menuju Palangka Raya

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO — Kepolisian Resor (Polres) Lamandau berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan lintas provinsi seberat 16,3 kilogram yang dibawa dari Kabupaten Sandai, Kalimantan Barat menuju Kota Palangka Raya, Kamis (24/9/2026).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan tiga orang kurir serta langsung memusnahkan seluruh barang bukti haram tersebut di Aula Joglo Mapolres Lamandau.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Lamandau AKBP Eko Yusmiarto dan dihadiri oleh Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra, unsur Forkopimda, serta Pejabat Utama (PJU) Polres Lamandau.

Dalam keterangannya, AKBP Eko Yusmiarto menyampaikan bahwa pihaknya merilis kasus pengungkapan sekaligus memusnahkan barang bukti berupa sabu dengan berat kotor mencapai 16.343 gram atau sekitar 16,3 kg.

Baca Juga :  Divonis 2 Tahun 4 Bulan, Mantan Plt Sekretaris KPU Sukamara Menerima

“Pada hari ini, kami melaksanakan press release dan pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 16,3 kg. Barang bukti ini diamankan dari tiga orang tersangka,” ujar Kapolres dalam keterangannya.

Ketiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial EK alias EEF (33), ELK (36), dan AHJ (34).

Kapolres menjelaskan bahwa ketiga pelaku bertindak sebagai kurir lintas provinsi yang mengantar barang haram tersebut dari Kabupaten Sandai, Kalimantan Barat (Kalbar) , menuju Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Electronic money exchangers listing

Modus operandi yang digunakan para pelaku yaitu membagi peran menggunakan dua unit mobil.

Tersangka ELK mengemudikan mobil Toyota Innova yang digunakan untuk menyimpan 15 bungkus plastik besar sabu.

Baca Juga :  Bupati Lamandau Tekan Kemiskinan, Perlindungan Sosial Pekerja Diperkuat

Sementara itu, tersangka EK dan AHJ mengendarai mobil Toyota Avanza yang bertugas mengawal perjalanan di depan.

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO — Kepolisian Resor (Polres) Lamandau berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan lintas provinsi seberat 16,3 kilogram yang dibawa dari Kabupaten Sandai, Kalimantan Barat menuju Kota Palangka Raya, Kamis (24/9/2026).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan tiga orang kurir serta langsung memusnahkan seluruh barang bukti haram tersebut di Aula Joglo Mapolres Lamandau.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Lamandau AKBP Eko Yusmiarto dan dihadiri oleh Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra, unsur Forkopimda, serta Pejabat Utama (PJU) Polres Lamandau.

Electronic money exchangers listing

Dalam keterangannya, AKBP Eko Yusmiarto menyampaikan bahwa pihaknya merilis kasus pengungkapan sekaligus memusnahkan barang bukti berupa sabu dengan berat kotor mencapai 16.343 gram atau sekitar 16,3 kg.

Baca Juga :  Divonis 2 Tahun 4 Bulan, Mantan Plt Sekretaris KPU Sukamara Menerima

“Pada hari ini, kami melaksanakan press release dan pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 16,3 kg. Barang bukti ini diamankan dari tiga orang tersangka,” ujar Kapolres dalam keterangannya.

Ketiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial EK alias EEF (33), ELK (36), dan AHJ (34).

Kapolres menjelaskan bahwa ketiga pelaku bertindak sebagai kurir lintas provinsi yang mengantar barang haram tersebut dari Kabupaten Sandai, Kalimantan Barat (Kalbar) , menuju Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Modus operandi yang digunakan para pelaku yaitu membagi peran menggunakan dua unit mobil.

Tersangka ELK mengemudikan mobil Toyota Innova yang digunakan untuk menyimpan 15 bungkus plastik besar sabu.

Baca Juga :  Bupati Lamandau Tekan Kemiskinan, Perlindungan Sosial Pekerja Diperkuat

Sementara itu, tersangka EK dan AHJ mengendarai mobil Toyota Avanza yang bertugas mengawal perjalanan di depan.

Terpopuler

Artikel Terbaru